Ruko Ditutup Karena Jual Miras Dekat Pesantren, Pemkab Probolinggo Mendukung Asalkan Izin Dilengkapi
Izin yang harus segera diurus jika ingin kembali membuka usaha, di antaranya izin operasional dan IMB, titik koordinat gudang
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Petugas Satgas Miras di Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel salah satu ruko di Perumahan Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/7/2025), karena tidak bisa menunjukkan surat legalitas usahanya.
Selain itu, keberadaan ruko yang menjual minuman haram itu tidak peka karena berdekatan dengan pesantren dan rumah ibadah.
Sebelumnya, Satgas Miras sudah melakukan upaya peringatan kepada pemilik ruko tersebut. Peringatan terakhir diberikan beberapa waktu sebelumnya saat Satgas Miras menyita 4 kardus botol miras oplosan jenis arak dan meminta pembuatan izin untuk miras bercukai lainnya.
"Penyegelan ini kami lakukan sementara dan disaksikan kuasa hukum dari pemilik ruko. Jika nantinya sudah dilengkapi izin, maka pemda akan mendukung usaha tersebut," kata Kepala Satpol PP Probolinggo, Sugeng Wiyanto, Selasa (8/7/2025).
Izin yang harus segera diurus jika ingin kembali membuka usaha, di antaranya izin operasional dan IMB, titik koordinat gudang serta tanda daftar gudang.
"Selanjutnya izin Kementerian juga masih kami konfirmasi, termasuk permodalan belum ada kesesuaian. Kami hormati dengan memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapinya semua," terang Sugeng.
Di sisi lain, juru bicara Sae Law Care, Mustofa menyebut, pihaknya sangat mensupport proses inspeksi lapangan oleh Satgas Miras itu.
"Khususnya dalam hal pajak, yang mana dikatakan mereka (penjual miras) punya modal Rp 5 Miliar dan mereka diberikan ruang 3 bulan sekali untuk melaporkan. Tetapi laporannya selalu nol, ini janggal dan mustahil," tutur Mustofa.
"Dalam hal ini mereka juga hanya bisa menunjukkan izin dari pusat saja. Sedangkan realitanya lokasi toko dekat dengan pesantren dan rumah ibadah. Sehingga jika dilihat dari syarat formil, itu tidak terpenuhi," pungkas Mustofa. *****
penjualan miras
toko miras disegel
toko miras dekat pesantren
Satpol PP Probolinggo
Satgas Miras
izin penjualan miras
miras ilegal
Probolinggo
Penjualan Liar Pupuk Subsidi 17,8 Ton Ke Ngawi Terbongkar, Dikirim Dari Kios Resmi di Probolinggo |
![]() |
---|
Merdeka Dari Jalan Rusak, Jalan Mulus Jadi Kado Terindah HUT RI Untuk Warga Krucil Probolinggo |
![]() |
---|
Tol Probowangi Rusak Ribuan Pohon, Aktivis Lingkungan Probolinggo Protes Lewat Kibaran Merah Putih |
![]() |
---|
Prihatin 2 Anggota Diberhentikan, Kapolres Probolinggo Kota Berharap Jadi Pelanggaran Berat Terakhir |
![]() |
---|
Ponpes Dalwa Pasuruan Lepas Ribuan Goweser, Kenang Perjuangan Santri Dalam Merebut Kemerdekaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.