Ruko Ditutup Karena Jual Miras Dekat Pesantren, Pemkab Probolinggo Mendukung Asalkan Izin Dilengkapi

Izin yang harus segera diurus jika ingin kembali membuka usaha, di antaranya izin operasional dan IMB, titik koordinat gudang

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Deddy Humana
surya/Ahsan Faradisi
TIDAK PEKA - Satpol PP Probolinggo menyegel ruko di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan yang menjual miras di dekat pesantren dan tempat ibadah. 


SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Petugas Satgas Miras di Satpol PP Kabupaten Probolinggo menyegel salah satu ruko di Perumahan Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/7/2025), karena tidak bisa menunjukkan surat legalitas usahanya.

Selain itu, keberadaan ruko yang menjual minuman haram itu tidak peka karena berdekatan dengan pesantren dan rumah ibadah.

Sebelumnya, Satgas Miras sudah melakukan upaya peringatan kepada pemilik ruko tersebut. Peringatan terakhir diberikan beberapa waktu sebelumnya saat Satgas Miras menyita 4 kardus botol miras oplosan jenis arak dan meminta pembuatan izin untuk miras bercukai lainnya.

"Penyegelan ini kami lakukan sementara dan disaksikan kuasa hukum dari pemilik ruko. Jika nantinya sudah dilengkapi izin, maka pemda akan mendukung usaha tersebut," kata Kepala Satpol PP Probolinggo, Sugeng Wiyanto, Selasa (8/7/2025).

Izin yang harus segera diurus jika ingin kembali membuka usaha, di antaranya izin operasional dan IMB, titik koordinat gudang serta tanda daftar gudang.

"Selanjutnya izin Kementerian juga masih kami konfirmasi, termasuk permodalan belum ada kesesuaian. Kami hormati dengan memberikan kesempatan kepada pemilik toko untuk melengkapinya semua," terang Sugeng.

Di sisi lain, juru bicara Sae Law Care, Mustofa menyebut, pihaknya sangat mensupport proses inspeksi lapangan oleh Satgas Miras itu.

"Khususnya dalam hal pajak, yang mana dikatakan mereka (penjual miras) punya modal Rp 5 Miliar dan mereka diberikan ruang 3 bulan sekali untuk melaporkan. Tetapi laporannya selalu nol, ini janggal dan mustahil," tutur Mustofa.

"Dalam hal ini mereka juga hanya bisa menunjukkan izin dari pusat saja. Sedangkan realitanya lokasi toko dekat dengan pesantren dan rumah ibadah. Sehingga jika dilihat dari syarat formil, itu tidak terpenuhi," pungkas Mustofa. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved