Tak Mau Kecolongan Saat Kegiatan PSHT, Polres Lamongan Ringkus 59 Pemotor Brong Dalam Semalam
"Menjelang pengesahan warga baru PSHT, kami ingin memastikan situasi berjalan aman dan tertib,” ujarnya
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Kegiatan anggota perguruan silat terutama yang melibatkan massa besar, selalu berpotensi memicu gesekan.
Polres Lamongan yang tidak mau kecolongan, mengintensifkan razia malam terutama pada kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis, Sabtu (5/7/2025) malam.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu berupa operasi penindakan terhadap motor berknalpot brong. Karena suara motor brong berpotensi memancing keributan dengan pengendara lain atau masyarakat.
KRYD ini sekaligus menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang pengesahan warga baru dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Lamongan, dan personel dari polsek jajaran.
Operasi penindakan dipusatkan di sejumlah titik strategis antara lain pasar burung, SP4 Pagerwojo Jalan Pahlawan, Alun-alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, JLU, serta wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, dan Karangbinangun.
"Sasaran operasi penindakan adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Itu dilakukan untuk meminimalisir kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas , terutama menjelang pengesahan warga baru PSHT, " kata Agus kepada wartawan, Minggu (6/7/2025).
Kapolres menyebutkan, penindakan berhasil menjaring 59 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Rinciannya, 50 unit motor terjaring di Kota Lamongan, 3 sepeda motor di wilayah Polsek Deket, 4 di Polsek Tikung, dan 2 di Polsek Karangbinangun.
Kapolres memberikan pemahaman bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
"Menjelang pengesahan warga baru PSHT, kami ingin memastikan situasi berjalan aman dan tertib,” ujarnya.
Agus mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
Ia memastikan kegiatan Polres Lamongan ini akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia juga meminta para orangtua agar melarang anggota keluarganya memasang knalpot brong.
"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi bagi para pengendara motor yang melanggar," pungkasnya. ****
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)
KRYD knalpot brong
knalpot brong
razia knalpot brong di Lamongan
warga baru PSHT
Polres Lamongan
knalpot brong pancing perkelahian
gangguan kamtibmas
Lamongan
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto
Doakan Mendiang Affan Kurniawan, Anggota Polres Lamongan Gelar Sholat Ghoib |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Ojol Lamongan Doa Bersama dan Pasang Pita Hitam di Bahu |
![]() |
---|
Eksistensi Cabang Tenis Diapresiasi, Bupati Lamongan akan Bangun Lapangan Tenis di Lokasi Ini |
![]() |
---|
PC IMM Lamongan Suarakan 4 Tuntutan Atas Insiden Demo di Gedung DPR RI |
![]() |
---|
Bangkitkan UMKM Lokal di Lamongan Lewat Bazar Djadoel HUT Kemerdekaan RI ke-80 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.