Tak Mau Kecolongan Saat Kegiatan PSHT, Polres Lamongan Ringkus 59 Pemotor Brong Dalam Semalam

"Menjelang pengesahan warga baru PSHT, kami ingin memastikan situasi berjalan aman dan tertib,” ujarnya

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri (hanif manshuri)
RAZIA MOTOR BRONG - Anggota Polres Lamongan menghentikan konvoi sepeda motor yang memakai knalpot brong dan tidak sesuai standar dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Sabtu (5/7/2025) malam. 


SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Kegiatan anggota perguruan silat terutama yang melibatkan massa besar, selalu berpotensi memicu gesekan.

Polres Lamongan yang tidak mau kecolongan, mengintensifkan razia malam terutama pada kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis, Sabtu (5/7/2025) malam.

Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) itu berupa operasi penindakan terhadap motor berknalpot brong. Karena suara motor brong berpotensi memancing keributan dengan pengendara lain atau masyarakat.

KRYD ini sekaligus menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang pengesahan warga baru dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) Polres Lamongan, dan personel dari polsek jajaran.

Operasi penindakan dipusatkan di sejumlah titik strategis antara lain pasar burung, SP4 Pagerwojo Jalan Pahlawan, Alun-alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, JLU, serta wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, dan Karangbinangun.

"Sasaran operasi penindakan adalah kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Itu dilakukan untuk meminimalisir kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas , terutama menjelang pengesahan warga baru PSHT, " kata Agus kepada wartawan, Minggu  (6/7/2025).

Kapolres menyebutkan, penindakan berhasil menjaring 59 sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Rinciannya, 50 unit motor terjaring di Kota Lamongan, 3 sepeda motor di wilayah Polsek Deket, 4 di Polsek Tikung, dan 2 di  Polsek Karangbinangun.

Kapolres memberikan pemahaman  bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.

"Menjelang pengesahan warga baru PSHT, kami ingin memastikan situasi berjalan aman dan tertib,” ujarnya.

Agus mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.

Ia memastikan kegiatan Polres Lamongan ini akan terus digelar dan ditingkatkan. Ia juga meminta para orangtua agar melarang anggota keluarganya memasang knalpot brong.

"Tidak ada alasan untuk tidak memberikan sanksi bagi para pengendara motor yang melanggar," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved