Berita Viral

KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, 21 Tersangka, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
SUAP DANA HIBAH JATIM - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022 pada Kamis (2/10/2025). KPK Ungkap Modus Suap Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Diduga Terima Rp 32 Miliar 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengelolaan dana hibah Jawa Timur (Jatim).

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi, diduga menjadi penerima utama dengan total fee mencapai Rp 32,2 miliar.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.

Dari pengembangan kasus, KPK kini menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah tersebut, empat orang langsung ditahan oleh KPK.

Mereka adalah Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024–2029; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar; Sukar (SUK), mantan Kepala Desa di Tulungagung; dan Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Basarnas Cari Korban Hidup di Ponpes Al Khoziny Pakai Alat Khusus, Sebelum Evakuasi Alat Berat

Ketua DPRD Diduga Jadi Penerima Utama

Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim
Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim (Istimewa)

Dalam konstruksi perkara, pimpinan DPRD Jawa Timur, Kusnadi, disebut berperan besar dalam pengaturan dana hibah.

Kusnadi diduga menerima jatah dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) bagi setiap anggota dewan senilai Rp 398,7 miliar sepanjang 2019–2022.

Bahkan, Kusnadi diduga telah mengantongi fee sebesar a miliar dari para koordinator lapangan.

Uang itu diterima baik melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, maupun secara tunai.

Selain Kusnadi, dua wakil ketua DPRD Jatim, yakni Anwar Sadad (AS) dan Achmad Iskandar (AI), juga ditetapkan sebagai tersangka penerima.

Modus ‘Ijon’ dan Pemotongan Dana

KPK memaparkan modus korupsi ini berjalan sistematis.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved