Berita Viral

Akhir Nasib Tumini Usai Diusir dari Toilet Umum yang Ditinggali dengan Sewa Rp 1 Juta, Tunggu Janji

Begini lah akhir nasib Tumini usai diusir dari ponten atau toilet umum di Taman Lumumba, Surabaya, Jawa Timur, yang ditinggali selama 15 tahun

Editor: Musahadah
Kompas.com Izzatun Najibah
TOILET - Foto kiri: Penampakan toilet umum yang ditinggali Tumini. Foto kanan: petugas melakukan pengosongan toilet umum. Kini Tumini hanya menunggu janji dari camat. 

Pembayaran dilakukan dengan mendatangi kantor PJT di Jalan Karah, Nomor 6, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Di tahun pertama, dia membayar sewa sekitar Rp 1 juta.

“Setelahnya, karena keterbatasan ekonomi kadang bayar tiga tahun sekali atau dua tahun sekali."

"Baru mulai 2017 itu aktif tiap tahun bayar,” kata Tumini, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Namun, pada 2022, petugas Jasa Tirta menolak pembayaran uang sewa.

“Ditolak, nggak boleh bayar. Terakhir banyak 2021, tahun 2022 pas ke sana mau bayar ditolak,” tegasnya.

Menurut Tumini, petugas Jasa Tirta beralasan karena sudah tidak ada biaya operasional yang harus dibayar Tumini atas ponten umum tersebut.

“Sampai 2025 ini belum bayar lagi karena waktu itu disuruh nunggu info saja, nanti akan dikabari,” bebernya.

Baca juga: Alasan Tumini Minta Ganti Rugi usai Dilarang Tinggal di Toilet Umum Surabaya, Habis Jutaan Untuk Ini

Tumini tak mengetahui secara pasti alasan PJT 1 memberikan izin kepada suaminya di tahun 2010 untuk dipercaya mengelola ponten umum dan melakukan perjanjian pembayaran biaya pemanfaatan lahan.

“Ya disuruh saja, pokoknya almarhum suami saya dipercaya untuk mengelola. Gitu aja,” jelasnya.

Setidaknya, dalam kurun waktu 25 tahun mengelola ponten umum di Taman Lumumba, Tumini membayar sewa ke Jasa Tirta mencapai Rp 15 juta.

“Ada paling kalau sampai Rp 15 juta,” tegasnya.

Tanggapan Perum Jasa Tirta

TINGGAL DI TOILET - Tumini, wanita yang sudah 15 tahun tinggal di toilet umum di Surabaya. Camat Wonokromo janji beri bantuan.
TINGGAL DI TOILET - Tumini, wanita yang sudah 15 tahun tinggal di toilet umum di Surabaya. Camat Wonokromo janji beri bantuan. (Kompas.com)

Terpisah, Kepala Sub Divisi Pengelolaan Wilayah Sungai Brantas 3 PJT I, Teguh Bayu Aji tak mengetahui secara pasti terkait seluruh biaya sewa yang dibayarkan Tumi selama belasan tahun.

“Kami kurang tahu tepatnya. Untuk perjanjian terakhir 2018-2021 per tahun 1.250.000, perjanjian ini dibuat sebagai bentuk pengamanan sempadan agar tidak dijadikan hak milik oleh warga yang menempati,” bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved