Bahtsul Masail di Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, Bukan Suaranya Tetapi Dampak Sosialnya

Rois Syuriah PBNU itu menjelaskan bahwa istilah “sound horeg” merupakan fenomena baru yang muncul sekitar 10 tahun terakhir

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/Galih Lintartika (Galih)
BAHTSUL MASAIL - KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan menjelaskan hasil Bahtsul Masail yang memutuska fatwa haram untuk sound horeg. 

KH Muhib juga mengajak semua pihak duduk bersama, mencari solusi bersama karena tanggung jawab semua pihak. Semisal sound horeg tanpa ada pertunjukan yang mengiringinya itu tidak lagi menjadi haram.

Ia menekankan, menjaga akhlak generasi muda adalah kerja kolektif.  “Fatwa sudah kami keluarkan. Tetapi kerja besar ini butuh dukungan semua elemen seperti pemerintah, masyarakat, dan lainnya. Jangan sampai akhlak rusak hanya karena kita diam melihat budaya yang tak mendidik,” urainya.

Terpisah, KH Imron Mutamakkin selaku Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara tegas sepakat dengan keputusan forum bahtsul masail itu.

la berharap pemerintah segera merespons hasil Bahtsul Masail secara konkret. "Kita sepakat dan mendukung hasil tersebut. Karena mushohhih dalam forum Bahtsul Masail itu juga dari pengurus NU, termasuk dari PBNU. Harapan kami, pemerintah bisa segera merespons ini," tutupnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved