Bahtsul Masail di Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, Bukan Suaranya Tetapi Dampak Sosialnya
Rois Syuriah PBNU itu menjelaskan bahwa istilah “sound horeg” merupakan fenomena baru yang muncul sekitar 10 tahun terakhir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Para kiai dan santri dari lebih 50 pondok pesantren se-Jawa dan Madura sepakat mengeluarkan fatwa bahwa pertunjukan “sound horeg” merupakan haram secara mutlak.
Keputusan mendalam itu lahir dalam Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Ponpes Besuk, Kabupaten Pasuruan dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Forum yang digelar rutin setiap 1 Muharram tersebut membahas berbagai persoalan kekinian di masyarakat, salah satunya trend sound horeg yang kian menjamur di berbagai daerah.
Para ulama sepakat bahwa fenomena ini bukan sekadar kebisingan, tetapi juga membawa dampak moral yang serius bagi generasi muda.
“Setiap tahun kami menggelar Bahtsul Masail untuk membahas isu kekinian. Tahun ini, salah satu isu utama yang kami bahas adalah sound horeg. Setelah ditelaah dari berbagai aspek, kami menyatakan sound horeg hukumnya haram,” ujar KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, Kamis (3/7/2025).
Rois Syuriah PBNU itu menjelaskan bahwa istilah “sound horeg” merupakan fenomena baru yang muncul sekitar 10 tahun terakhir.
Menurutnya, sound horeg bukan sekadar menyetel sound system dengan volume keras, tetapi disertai pertunjukan terbuka yang melibatkan joget bebas, pakaian tidak pantas, hingga perilaku menyimpang lainnya selama pertunjukkannya.
“Sound horeg bukan cuma soal suara. Tetapi paket hiburan yang diusungnya yang justru jadi masalah. Ada jogetan liar, campur baur muda-mudi. Ini bukan hiburan yang mendidik, justru merusak,” tegasnya.
Ia menambahkan, fatwa haram tidak hanya berlaku saat sound horeg mengganggu ketertiban umum. Bahkan dalam kondisi tidak mengganggu sekalipun, pertunjukan tersebut tetap dinilai melanggar syariat karena kontennya merusak akhlak.
“Jadi ini bukan tentang seberapa keras volumenya, tetapi tentang apa yang terjadi di sekitarnya. Tontonan-tontonan vulgar, aurat terbuka, suasana tidak kondusif. Maka kami nyatakan haram secara mutlak,” tegasnya.
Fenomena ini juga dinilai telah menggeser nilai-nilai dalam tradisi budaya seperti Agustusan. Jika dulu anak-anak merayakan dengan pawai kostum pahlawan, pakaian adat hingga lomba rakyat, kini digantikan pawai truk berspeaker besar dan pertunjukan bebas di jalanan.
“Banyak masyarakat mengeluhkan kondisi ini. Banyak masyarakat yang resah karena ini bukan lagi budaya bangsa, tetapi hiburan tak berbatas yang menggerus moral generasi penerus bangsa,” ujarnya.
KH Muhib menyerukan agar pemerintah, baik daerah maupun pusat, ikut turun tangan menertibkan trend sound horeg yang meresahkan.
Ia menegaskan bahwa fatwa dari kalangan pesantren sudah jelas, kini saatnya pemerintah bersikap untuk menyikapi fenomena ini.
“Kami tidak mengkritik teman-teman yang mencari nafkah lewat sound, atau UMKM yang berjualan saat pertunjukkan. Karena yang kami soroti adalah konten dan dampaknya sosial serta moral generasi penerus bangsa,” paparnya.
KH Muhib juga mengajak semua pihak duduk bersama, mencari solusi bersama karena tanggung jawab semua pihak. Semisal sound horeg tanpa ada pertunjukan yang mengiringinya itu tidak lagi menjadi haram.
Ia menekankan, menjaga akhlak generasi muda adalah kerja kolektif. “Fatwa sudah kami keluarkan. Tetapi kerja besar ini butuh dukungan semua elemen seperti pemerintah, masyarakat, dan lainnya. Jangan sampai akhlak rusak hanya karena kita diam melihat budaya yang tak mendidik,” urainya.
Terpisah, KH Imron Mutamakkin selaku Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan secara tegas sepakat dengan keputusan forum bahtsul masail itu.
la berharap pemerintah segera merespons hasil Bahtsul Masail secara konkret. "Kita sepakat dan mendukung hasil tersebut. Karena mushohhih dalam forum Bahtsul Masail itu juga dari pengurus NU, termasuk dari PBNU. Harapan kami, pemerintah bisa segera merespons ini," tutupnya. *****
sound horeg
fatwa haram sound horeg
Bahtsul Masail
Forum Satu Muharram (FSM) Pasuruan
Pondok Pesantren Besuk Pasuruan
dampak sosial sound horeg
fatwa haram
Pasuruan
Diluncurkan di Pasuruan, Benih Hibrida NK2133 J Angkat Produktivitas Padi dan Dukung Swasembada |
![]() |
---|
Perkara Korupsi PKBM Teralihkan Isu Uang Keamanan, Kejari Pasuruan Akan Kejar Pencatut Lembaganya |
![]() |
---|
Revolusi Pengelolaan Sampah Dimulai di Pandaan, Pasuruan Kejar Zero Waste Dengan Insinerator |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Minta 5 Persen Setiap Pencairan, Kejari Dicatut Dapat Uang Keamanan |
![]() |
---|
15 Truk Sound Horeg Diperbolehkan Pulang, Polres Blitar Kota: Buat Pernyataan Tak akan Ulangi Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.