Aturan Jam Malam Anak Surabaya

Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Resmi Diberlakukan, Cak Eri Bentuk Satgas Tiap RW

Aturan jam malam anak di Surabaya resmi diberlakukan, Pemerintah Kota Surabaya akan bentuk satgas di setiap RW. 

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Pemkot Surabaya
PENGARAHAN JELANG OPERASI - Petugas gabungan melakukan koordinasi sebelum merupakan operasi. Rencananya, Pemerintah Kota Surabaya akan menerjunkan tim yang berkeliling melakukan pengawasan aturan jam malam bagi anak di bawah umur. 

Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini. 

Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas dan tokoh agama.

"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kami semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," Cak Eri menuturkan.

Para orang tua harus aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat. 

"Anak-anak harus memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. 

SE tersebut, menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.

Tujuan utama kebijakan ini, adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan dan berbagai bentuk diskriminasi.

Selain itu, pembatasan jam malam ini, bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain serta segala bentuk kekerasan terhadap anak. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved