Aturan Jam Malam Anak Surabaya
Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Resmi Diberlakukan, Cak Eri Bentuk Satgas Tiap RW
Aturan jam malam anak di Surabaya resmi diberlakukan, Pemerintah Kota Surabaya akan bentuk satgas di setiap RW.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi memberlakukan aturan jam malam anak di Surabaya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengajak orang tua untuk sama-sama melakukan pengawasan.
Rencananya, pemkot juga akan menerjunkan tim yang akan berkeliling melakukan pengawasan. Termasuk, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di setiap Rukun Warga (RW).
"Jam malam kami membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kami buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap, maka kami akan turun (kegiatan operasi)," ujar Wali Kota Cak Eri, Rabu (2/7/2025).
Petugas juga akan menyisir sejumlah lokasi, yang biasanya menjadi tempat anak-anak berkumpul.
Baca juga: Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Diberlakukan Mulai Rabu Besok, Ini Sanksi Bagi Pelanggar
Petugas akan memberikan tindakan, apabila menemukan anak yang berpotensi melakukan kenakalan remaja.
"Kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan," tegas Cak Eri.
"Juga, untuk anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," imbuhnya.
Menurut Cak Eri, penegakan aturan jam malam di Surabaya ini, merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga.
Ia kembali menegaskan, bahwa membangun Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Arek Suroboyo.
Upaya ini, bertujuan melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua.
Baca juga: Aturan Jam Malam di Surabaya, Polisi Siap Jemput Anak yang Keluyuran
"Jadi ini membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri. Karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo," ucap Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ini.
Cak Eri juga menyatakan, tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring operasi.
Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau Satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kami kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," jelas Cak Eri.
Ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukanlah program jangka pendek, melainkan bagian dari gerakan jangka panjang untuk membentuk karakter anak sejak dini.
Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM), komunitas dan tokoh agama.
"Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kami semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil (usia dini) sudah diubah," Cak Eri menuturkan.
Para orang tua harus aktif mengajak anak-anak mereka melakukan kegiatan yang bermanfaat.
"Anak-anak harus memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak.
SE tersebut, menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di Kota Pahlawan.
Tujuan utama kebijakan ini, adalah untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan, penyalahgunaan dan berbagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, pembatasan jam malam ini, bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, untuk menghindarkan mereka dari berbagai risiko. Seperti di antaranya kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.