Kapolres Ngada Ditangkap
Teganya Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 5 Tahun Sambil Rekam Aksinya, Begini Saat Korban Menangis
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja tak hanya mencabuli bocah 5 tahun, tapi juga merekam.
SURYA.CO.ID - Kelakuan bejat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja (41) terkuak dalam dakwaan yang dibacakan di sidang perdana Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin (30/6/2025).
Terkuak AKBP Fajar tak hanya mencabuli bocah berusia 5 tahun yang dibawa seorang mahasiswi bernama Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).
AKBP Fajar ternyata juga merekam aksi bejatnya tersebut melalui kamera di ponsel.
Aksi bejat AKBP Fajar ini membuat sang bocah sampai menangis.
Dalam dakwaan terkuak, awalnya AKBP Fajar meminta kepada Fani untuk mencari anak Sekolah Dasar (SD) yang bisa dicabuli.
Baca juga: Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara
Apabila Stefani Hedi Doko Rehi bisa mencarikan anak perempuan kecil, maka Fajar akan memberikan imbalan uang.
Selanjutnya, Fani mencari anak kecil sesuai permintaan Fajar.
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2024, ketika sedang ada kegiatan parade budaya di Kota Kupang, Fajar kembali menghubungi Fani, lalu menanyakan anak kecil yang ia cari.
Fani kemudian menyampaikan telah menemukan anak perempuan yang merupakan anak angkat bapak kos yang disewa Fani.
Fani lantas membawa anak berusia 5 tahun pada malam hari sekitar pukul 18.00 Wita, untuk bermain di pusat perbelanjaan, mal dan tempat bermain anak.
Setelah itu, korban dibawa ke hotel.
Korban dicabuli Fajar di hotel.
Fajar lalu menggunakan telepon seluler untuk merekam aksi mesum bersama korban.
Korban menangis. Fajar lalu memanggil Fani untuk membawa korban pulang ke rumahnya. Fani dikasih uang sebesar Rp 3 juta.
Atas perbuatan itu, AKBP Fajar dijerat tiga dakwaan yakni pertama, pasal 81 ayat dua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan kedua, pasal 82 ayat satu, pasal 76 E ayat empat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dakwaan ketiga pasal 6 huruf c, pasal 15 ayat satu huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Selain itu juga Fajar Lukman dikenakan pasal 45 ayat satu, pasal 27 ayat satu UU Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik terkait dengan video asusila.
Humas Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, SH kepada awak media seusai sidang digelar menyampaikan terkait hasil dakwaan tersangka Fajar Fajar maupun Fani merupakan dakwaan yang sama.
Namun ada sedikit perbedaan terutama adanya pasal dari undang-undang tentang pemberatasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dakwaan satunya Fani sama dengan Fajar Lukman namun untuk Fani adanya tambahan pasal 2 ayat satu, pasal 17 undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Consilia.
Consilia Ina Lestari Palang Ama juga mengatakan sidang lanjutan dari kasus kekerasan seksual AKBP Fajar Lukman ini akan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum Fajar Lukman yang mengajukan eksepsi karena keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
"Untuk Fani, penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi namun pada kasus ini para saksinya sama jadi masih menunggu eksepsi yang diajukan Fajar Lukman sehingga keputusan selanjutnya seperti apa terutama untuk pemeriksaan saksinya bisa dilakukan bersamaan," tambah Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Di perkara ini, sidang digelar tertutup karena menyangkut perkara asusila dan korbannya anak-anak.
Ingat Anak Istri
Ditemui seusai sidang, AKBP Fajar mau mengungkap kondisinya.
Saat ditanya wartawan POS-KUPANG.COM, "Om bagaimana keadaan di rutan om?"
"Enak," jawab Fajar Lukman, secara spontan dari balik jendela mobil tahanan.
Selanjutnya saat ditanya wartawan POS-KUPANG.COM, "kabar bagaimana om? ".
"Sehat," jawab Fajar Lukman. Kemudian ditanya kembali wartawan POS-KUPANG.COM, "Ingat istri anak tidak om?"
"Sangat," kembali Fajar menjawab dengan singkat.
Fajar Lukman terlihat rapi dengan rambutnya dipotong pendek. Fajar menggunakan baju kameja putih lengan panjang dan celana hitam, dan memakai masker berwarna hitam.
Saat keluar dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kupang, Fajar dikawal personel kepolisian dari Polresta Kupang Kota, dan petugas kejaksaan dengan keadaan tangan Fajar Lukman diborgol sambil memegang sebuah buku.
Saat dikerumuni wartawan dan ditanya apa yang mau disampaikan, Fajar hanya menggelengkan kepala sembari mengangkat tangan terkatup, seperti memohon maaf.
Fajar Lukman, naik mobil terlebih dahulu, kemudian diikuti Fani, yang sama menggunakan baju berwarna putih.
Rambut Fani tampak rapi dari sebelumnya saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyamaran AKBP Fajar

Sebelumnya, terkuak penyamaran eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja untuk mendapatkan anak-anak yang menjadi korban asusila-nya.
Ternyata AKBP Fajar menyamar dengan nama Fandi dan mengaku hanya seorang anggota polisi biasa, bukan kapolres.
Hal ini terungkap setelah mahasiswi yang menjadi muncikari AKBP Fajar, Stefani alias Fani (20) memberikan keterangan saat pemeriksaan ulang berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025).
Melzon Beri, kuasa hukum Fani mengungkapkan, kliennya mengenal AKBP Fajar dari seorang temannya melalui aplikasi WhatsApp.
Orang tersebut meminta Fani untuk menemani Fajar yang saat itu mengaku bernama Fandi.
Baca juga: Ingat Eks Kapolres Ngada Tersangka Pencabulan Anak? Tensi Darah Tinggi saat Digelandang ke Kejaksaan
Setelah pertemuan langsung itu, Fani mengetahui bahwa Fandi alias Fajar memiliki ketertarikan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Ada seorang teman perempuan dari Fani yang menjadi perantara pertemuan tersebut. Namanya memang tidak disebut langsung oleh klien kami, tetapi sudah tercantum dalam BAP," jelas Melzon Beri dikutip dari Pos Kupang pada Kamis (12/6/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dakwaan Jaksa Ungkap AKBP Fajar Minta Anak SD untuk Dicabuli"
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
Eks Kapolres Ngada
Kapolres Ngada asusila
Pengadilan Negeri Kupang
Hukuman Kapolres Ngada
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Penyamaran Eks Kapolres Ngada Untuk Dapat Korban Anak-anak yang Dicabuli Terkuak, Muncikari Bersuara |
![]() |
---|
Nasib Mahasiswi Penyedia Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada Kini Ditangkap, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Kemarahan Orangtua Bocah 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada: Hukum Seumur Hidup atau Mati! |
![]() |
---|
Kelakuan Muncikari F yang Bawa Anak 6 Tahun untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Diduga Ikut Layani |
![]() |
---|
Gelagat Eks Kapolres Ngada Usai Ketahuan Jual Video Dewasanya ke Luar Negeri, Tutupi Motif, Ucap Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.