Sosialisasikan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Diskominfo Bangun UCJD di Bojonegoro
Selain itu, juga untuk memberikan informasi tentang berbagai layanan dan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan
Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
“Harapannya, masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga benar-benar merasakan manfaat dari program-program tersebut,” tutupnya.
Sebagai informasi, ada banyak benefit manfaat yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian.
Adapun untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan biaya pengobatan, perawatan, hingga pemulihan akibat kecelakaan kerja, termasuk penggantian gaji selama masa pemulihan jika diperlukan.
Dalam Jaminan kematian (JKM), peserta akan diberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja senilai Rp 42 juta. termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala jika meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. *****
BPJS Ketenagakerjaan
jaminan sosial pekerja
pekerja rentan di Bojonegoro
Diskominfo Bojonegoro
BPJS beri perlindungan pekerja
UCJD Bojonegoro
kepesertaan BPJS
Bojonegoro
Ratusan Santri Berhamburan, Kebakaran Mendadak Terjadi di Lantai 2 Ponpes At Tanwir Bojonegoro |
![]() |
---|
Ibu Guru di Bojonegoro Meninggal Dunia Saat Ikuti Jalan Merdeka, Tiba-tiba Jatuh Saat Akan Start |
![]() |
---|
Kasus Pekerja Jember Tewas Dengan Leher Terjerat di Mess, Belum Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Senilai Rp12,6 Miliar |
![]() |
---|
Bukti Keseriusan Pemkab Bojonegoro Renovasi Stadion Letjen H Soedirman Berstandar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.