Sosialisasikan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Diskominfo Bangun UCJD di Bojonegoro

Selain itu, juga untuk memberikan informasi tentang berbagai layanan dan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan

Penulis: Misbahul Munir | Editor: Deddy Humana
surya/Misbahul Munir
JAMINAN SOSIAL - Suasana media gathering BPJS Ketenagakerjaan bersama Diskominfo dan awak media untuk bersinergi membangun UCJD di Bojonegoro, senin (30/6/2025). 

“Harapannya, masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga benar-benar merasakan manfaat dari program-program tersebut,” tutupnya.

Sebagai informasi, ada banyak benefit manfaat yang didapatkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian.

Adapun untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan perlindungan biaya pengobatan, perawatan, hingga pemulihan akibat kecelakaan kerja, termasuk penggantian gaji selama masa pemulihan jika diperlukan. 

Dalam Jaminan kematian (JKM), peserta akan diberikan santunan kematian kepada ahli waris pekerja senilai Rp 42 juta. termasuk biaya pemakaman dan santunan berkala jika meninggal akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved