Kasus Korupsi Pembangunan Pujasera Kapal Majapahit, Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di kawasan TBM Kota Mojokerto, Jatim, kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bobby Ruswin saat konferensi pers penahanan tersangka YS, Sekretaris Dinas PUPERKIM di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, kasus dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto Jawa Timur, tahun anggaran 2023, Senin (30/6/2025). 

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah menetapkan 7 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Adapun kerugian negara mencapai Rp1.911.583.776,00, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Namun, sejauh ini masih nol pengembalian kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Kajari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan hal penting terkait  perkara tindak pidana korupsi.

Terlebih, pengembalian kerugian negara dari para tersangka akan menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam persidangan, yang kemungkinan mendapat keringanan hukuman.

"Kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, kami bukan hanya mempidanakan, tetapi bagaimana kami memulihkan kerugian negara. Jadi itu salah satu atensi sebagai penyidik ataupun sebagai aparat penegak hukum," ucap Bobby di Kejari Kota Mojokerto, Senin (30/6/2025).

Pada tahapan penyidikan ini, belum ada satu pun tersangka yang beritikad mengembalikan kerugian negara. 

Terlebih, kerugian negara terkait dugaan korupsi pembangunan Kapal Majapahit tahun anggaran 2023 ini, di angka Rp 1,9 miliar atau sekitar 76 persen dari total pagu anggaran senilai Rp 2,5 miliar.

"Sampai saat ini belum ada (Pengembalian negara), tetapi Perkara terus bergulir, kam terus lakukan penyidikan. Siapa tahu ke depan nanti, baik proses penyidikan maupun  persidangan ada itikad baik dari para tersangka akan mengembalikan kerugian keuangan negara," ungkap Bobby.

Menurut Bobby, penyidik akan menelusuri aliran uang, seperti penelusuran aset milik para tersangka yang diduga dari hasil uang korupsi hasil tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit.

Memang bukan pekerjaan mudah untuk menelusuri aset tindak pidana korupsi, namun pihak Kejari Kota Mojokerto telah berupaya untuk memulihkan kerugian negara.

"Aliran (Uang korupsi) itu masih kami lakukan penyidikan, tetap kam lakukan penelusuran. Tracing aset pasti ada kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. Ada beberapa objek maupun titik-titik yang sudah dalam pantauan, ada aset bergerak maupun tidak bergerak," pungkas Bobby.

Untuk diketahui, penyidik Kejari Kota Mojokerto telah menahan 6 tersangka terkait perkara dugaan korupsi, yaitu tersangka YS, tersangka ZS (Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPERKIM Kota Mojokerto).

Kemudian, tersangka HAS (Selaku pelaksana pada paket pekerjaan Kapal Majapahit) dan tersangka MK (Direktur CV SENTOSA BERKAH ABADI/selaku pelaksana paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto).

Lalu, tersangka CI (Selaku pelaksana pada paket pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit) dan tersangka N (Selaku pelaksana paket pekerjaan Cover pembangunan Kapal Majapahit).

Sedangkan, satu tersangka belum ditahan yaitu MR (Direktur CV HASYA PUTERA MANDIRI) selaku Pelaksana pada paket pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto Tahun 2023.

Penyidik Kejari akan melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MR, jika yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik. 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved