Aturan Jam Malam Anak Surabaya
DPRD Sikapi Penertiban Jam Malam Anak Surabaya : Harus Humanis
Penertiban anak-anak saat jam malam itu harus dilakukan secara edukatif, humanis, dan jauh dari kesan represif.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengambil sikap atas pemberlakukan jam malam anak di Surabaya. Akan dilakukan sweeping dan mengamankan pelajar yang melanggar.
Yona meminta pelaksanaan sweeping atau penertiban anak-anak saat jam malam itu harus dilakukan secara edukatif, humanis, dan jauh dari kesan represif.
"Libatkan sekolah dan masyarakat dalam upaya sosialisasi kebijakan jam malam anak ini. Jangan ada intimidatif kepada anak-anak," ingat Yona yang akrab disala Cak YeBe ini, Kamis (26/6/2025).
Pendekatan persuasif dan edukatif harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan sweeping oleh Satpol PP, Linmas, dan aparat terkait.
Menurutnya, anak-anak yang terjaring tidak boleh dipermalukan atau diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Baca juga: Komisi D Ungkap Alasan Penting di Balik Pemberlakuan Jam Malam Anak Surabaya
“Kita percaya dengan petugas di lapangan. Jangan ditakut-takuti. Penertiban harus humanis dan mendidik. Jangan membuat anak-anak trauma,” tegas Cak YeBe.
Dia menyinggung pentingnya sosialisasi yang menyeluruh di tingkat sekolah dan lingkungan masyarakat.
Dia meminta Satpol PP dan Bakesbangpol bersama lurah melalui Kasi Trantib untuk turun langsung memberikan edukasi di sekolah-sekolah SD, SMP, hingga SMA di Surabaya.
Operasi penertiban harus dibarengi dengan edukasi positif ke sekolah-sekolah. Anak-anak perlu tahu kenapa jam malam ini diberlakukan, tujuannya melindungi mereka, bukan mengekang.
Pendekatan humanis harus menjadi prinsip utama saat sweeping dilakukan. Dia mengingatkan agar aparat di lapangan menghindari tindakan kasar, intimidatif, atau mempermalukan anak-anak di depan umum.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut sweeping jam malam anak-anak segera dimulai untuk menekan potensi kenakalan remaja.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun di Surabaya dilarang berada di luar rumah, warkop, cafe, dan fasilitas umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang langsung melalui Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Warga Harap Razia Jam Malam Anak Juga Sasar Balap Liar di Beberapa Titik di Surabaya |
![]() |
---|
Temukan Anak Saat Operasi Jam Malam di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Laporkan ke Keluarga Lewat VC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eri Cahyadi Pimpin Operasi Jam Malam Surabaya: untuk Melindungi Anak-anak Kita |
![]() |
---|
Setuju Kebijakan Jam Malam Anak, Arif Fathoni: Mari Bergerak Serentak demi Masa Depan Anak Surabaya |
![]() |
---|
Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Resmi Diberlakukan, Cak Eri Bentuk Satgas Tiap RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.