Aturan Jam Malam Anak Surabaya
Komisi D Ungkap Alasan Penting di Balik Pemberlakuan Jam Malam Anak Surabaya
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya membongkar alasan paling mendasar sehingga Surabaya memberlakukan jam malam bagi pelajar
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am membongkar alasan paling mendasar sehingga Surabaya memberlakukan jam malam bagi pelajar. Pemberlakuan jam malam ini sudah sangat tepat.
Setiap anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah, warkop, cafe, dan fasilitas umum lainnya mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang langsung.
Dikeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
"Semua untuk melindungi anak-anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah. Mulai dari gengster, tawuran, penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, dan efek negatif lainnya," ungkap Ghoni, Rabu (25/6/2025).
Langkah yang patut didukung. Namun kebijakan memberlakukan jam malam itu harus melibatkan semua unsur masyarakat.
Semua elemen warga harus dilibatkan. Jangan Pemkot berjalan sendiri.
Politisi muda PDIP itu menyebut bahwa pembatasan jam malam bukan semata membatasi ruang gerak anak.
Namun itu bagian upaya sistemik untuk membentuk lingkungan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Dari aspek sosial, saat ini sudah menggejala perilaku remaja akibat kurangnya kontrol lingkungan dan keluarga. Di luar rumah, anak cenderung maunya sendiri dalam berperilaku.
Potensi terjerumus dalam kehidupan negatif lebih tinggi. Ghoni yang juga Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) DPC PDIP Kota Surabaya ini menilai jam malam dapat menjadi momentum mengembalikan fokus anak pada tugas-tugas sekolah.
Ghoni menyebut banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di malam hari menunjukkan pentingnya pembatasan aktivitas di luar rumah.
“Kalau anak-anak pulang dan istirahat tepat waktu, mereka bisa lebih siap menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya. Jadi tidak hanya berdampak sosial, tapi juga berkontribusi terhadap kualitas pendidikan mereka,” imbuhnya.
Ghoni mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak. SE Walikota Surabaya akan efektif bila disertai dengan peran aktif keluarga dan lingkungan.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Ini butuh kolaborasi warga, terutama orang tua. Kalau anak belum pulang jam 10 malam, orang tua harus turun tangan. Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Wali kota harus melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut sebagai pendekatan yang tepat.
Oleh karena itu dirinya berharap surat edaran tersebut dapat menjadi pedoman bagi seluruh RW untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Kalau ini berhasil, maka bisa dijaga tidak hanya ketertiban malam. Tapi juga masa depan generasi muda Kota Surabaya yang lebih baik.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINYA DI GOOGLE NEWS
jam malam untuk pelajar
SURYA.co.id
Running News
TribunBreakingNews
Kota Surabaya
Komisi D DPRD Kota Surabaya
Warga Harap Razia Jam Malam Anak Juga Sasar Balap Liar di Beberapa Titik di Surabaya |
![]() |
---|
Temukan Anak Saat Operasi Jam Malam di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Laporkan ke Keluarga Lewat VC |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Eri Cahyadi Pimpin Operasi Jam Malam Surabaya: untuk Melindungi Anak-anak Kita |
![]() |
---|
Setuju Kebijakan Jam Malam Anak, Arif Fathoni: Mari Bergerak Serentak demi Masa Depan Anak Surabaya |
![]() |
---|
Aturan Jam Malam Anak di Surabaya Resmi Diberlakukan, Cak Eri Bentuk Satgas Tiap RW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.