Mangkir Membayar, 3.443 Tabungan Wajib Pajak Langsung Diblokir Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur

wajib pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan settlement

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
ilustrasi
DIBLOKIR - Ilustrasi tabungan yang diblokir Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (25/6/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK –  Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir ribuan berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank di Jatim. 

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya, Rabu (25/6/2025).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mengatakan, pemblokiran rekening wajib pajak ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa. Namun belum melunasi kewajiban perpajakannya.

Ada 3.443 berkas wajib pajak yang menunggak membayar pajak dan diblokir rekening banknya. Pemblokiran dilakukan Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya. 

Pemblokiran rekening bank dimulai pada 24-26 Juni 2025, di 11 bank besar yang berkantor di Jakarta Pusat dan Tangerang. Kegiatan pemblokiran juga dilakukan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.   

“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” kata Agustin mewakili DJP di wilayah Jawa Timur dalam rilisnya.

Agustin menambahkan, kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah, sudah  sesuai dengan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 junto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.  

“Selain rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki Wajib Pajak, seperti sub rekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan,” imbuhnya. 

Kaena itu, wajib pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan settlement atau penyelesaian utang.

“Meski sudah diblokir, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan,” katanya.  

Menurut Agustin, melalui langkah penegakan hukum penagihan ini DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan. 

“Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih dan kesetaraan atau tidak diskriminatif dalam melaksanakan hukum perpajakan,” katanya. ****
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved