KPK Sita Aset Tanah dan GOR Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad di Probolinggo

KPK menyita tanah dan bangunan atau gedung milik anggota DPR RI Anwar Sadad di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jatim.

|
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
DISITA - Plang penyitaan KPK yang dipasang di aset milik anggota DPR RI Anwar Sadad di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Penyitaan aset, berhubungan dengan tindak pidana korupsi Dana Hibah Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah dan bangunan atau gedung milik anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anwar Sadad.

Penyitaan dilakukan dengan memasang plang KPK di aset berupa tanah dan Gedung Olahraga (GOR) milik Anwar Sadad, di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim).

Dalam plang penyitaan itu bertuliskan, "Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.Sita/59/DIK.01.05./01/07/ 2024, Tanggal 05 Juli 2024".

"Tidak tahu kapan dipasang. Kalau hari minggu kemarin masih belum ada (Plang penyitaannya,red)," kata Moh Hendra, salah seorang warga setempat, Rabu (25/6/2025).

Biasanya, lanjut Hendra, gedung yang disita itu dijadikan sarana olahraga Badminton oleh berbagai kalangan dengan tarif tertentu. 

Namun, meski sudah disita, penggunaan gedung masih dibuka.

"Tetap ada yang main ini mulai kemarin, yang jualan juga ada. Tidak ada garis polisi atau penjagaan, cuma ada plang pemberitahuan kalau disita KPK," ungkap Hendra.

"Iya benar kalau tanah dan GOR ini milik Anwar Sadad, makanya dinamakan GOR Anwar Sadad. Kalau yang mengelola saya tidak tahu," pungkasnya.

Sementara melalui siaran tertulis, Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jika pihaknya menyita aset di Kabupaten Probolinggo dan Banyuwangi atas kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS (Anwar Sadad, red), yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara ini (dana hibah)," ungkap Budi.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved