Kepesertaan BPJS PBI JK Dihapus

Imbas Hampir 1 Juta Warga Jatim Dihapus dari PBI JK, BPJS Kesehatan Beri 3 Syarat Aktivasi Ulang

Sebanyak hampir 1 juta warga Jawa Timur dihapus dari kepesertaan BPJS PBI JK. Berikut cara mengaktifkan kembali

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribunnews
BPJS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 

SURYA.CO.ID - Sebanyak hampir 1 juta warga Jawa Timur (Jatim) dihapus dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS PBI JK).

Penghapusan itu dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berbasis data setelah melalui ground check. 

“Secara berkala data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan memang harus ditinjau dan dimutakhirkan oleh Kemensos,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak.

Emil menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tengah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, agar jangan sampai ada warga Jatim yang tidak mampu tapi masuk dalam daftar warga yang dihapus kepesertaannya oleh Kemensos.

“Ada 15 juta lebih penerima bantuan PBI JK di Jatim. Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada warga yang kurang mampu terkendala dalam proses pemutakhiran data ini, karena ada hampir 1 juta warga yang di-nonaktifkan dengan berbasis ground check Kemensos,” lanjutnya. 

Pihaknya pun sudah menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan dan juga Dinas Sosial Jatim. 

Ia meminta kepastian, bahwa seluruh warga tidak mampu di Jatim, jangan sampai tidak terlayani saat pergi ke rumah sakit untuk berobat. 

Selain itu, misalkan ada warga Jatim yang tidak mampu kemudian berobat ke rumah sakit, jangan sampai ditolak karena tidak tahu status BPJS-nya jika terkena nonaktif. Sehingga sosialisasi juga harus terus digalakkan. 

Tidak hanya itu, Emil juga telah memastikan bahwa penghapusan kepesertaan tersebut tidak saklek. 

Baca juga: Breaking News - Hampir 1 Juta Warga Jatim Dihapus dari BPJS PBI JK, Ini Respons Wagub Emil Dardak

Sehingga, jika ada peserta yang dicabut kepesertaannya namun ternyata menurut pemda mereka dinilai masih berhak, masih bisa diaktifkan kembali atau direaktivasi. 

“Kemensos juga telah mengirimkan surat membuka ruang reaktivasi, jika ada penerima PBI yang dinonaktif namun menurut pemda dianggap sebenarnya kurang mampu, serta sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” tegasnya.

Namun, yang kini masih menjadi pekerjaan rumah adalah terkait pasien yang membutuhkan perawatan di kala mendadak dan tak mengenal waktu. 

Emil ingin seluruh pihak sama-sama menggaransi dalam menghadapi kasus semacam ini, pasien harus mendapatkan layanan dan tidak sampai tidak terlayani.

Baca juga: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Di Jatim Ada Hampir 1 Juta Warga Miskin

“Tantangannya adalah pada implementasi, karena sakit tidak mengenal jam dan hari kerja, maka seluruh pihak terkait perlu mengetahui mekanisme yang berlaku agar tidak ada pasien yang terbengkalai,” pungkas Emil.

Solusi BPJS Kesehatan

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

Namun, pengaktifan tersebut harus memenuhi tiga kriteria. 

"Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025."

"Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta tersebut termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin."

"Ketiga, jika peserta tersebut termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya," kata Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dikutip SURYA.CO.ID dari ANTARA.

Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.

Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menuturkan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka tak heran jika ada sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN.

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.

Untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Sebagai informasi, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran."

"Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, kami juga siapkan petugas BPJS SATU untuk membantu," kata Rizzky.

(SURYA.CO.ID Fatimatuz Zahro/ANTARA Vera Lusiana)

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved