Hajatan di Nganjuk Berubah Ribut, Seorang Warga Mendadak Lukai Perut Tetangganya Dengan Sabit

Henri menyebut, usai kejadian itu para warga langsung melapor ke polisi. Tak berselang lama, petugas Polsek Gondang mengamankan SP.

Polsek Gondang Polres Nganjuk
MERUSAK HAJATAN - Polsek Gondang meringkus warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk setelah menyabet tetangganya sendiri dalam acara hajatan di kampungnya, Senin (23/6/2025). 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kemeriahan acara hajatan yang digelar Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, berubah menjadi mencekam.

Penyebabnya, seorang warga berinisial  SP (30) mendadak mengamuk dan menyabet tetangganya dengan senjata tajam (sajam).

Kejadian pada Jumat (20/6/2025) malam itu seketika memancing jeritan histeris warga sekitar. Korban pembacokan mengalami luka parah akibat perbuatan SP.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi saat SP dan korban tengah membantu warga menggelar sebuah acara hajatan. 

"Penganiayaan terjadi di halaman rumah seorang warga saat pelaku dan korban membantu hajatan," kata Henri, Senin (23/6/2025). 

Henri menyebut, usai kejadian itu para warga langsung melapor ke polisi. Tak berselang lama, petugas Polsek Gondang mengamankan SP. 

"Benar, anggota Polsek Gondang telah mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Desa Balonggebang," sebutnya. 

Motif tersangka tega melakukan pembacokan belum diketahui dengan detail. Namun informasi sementara, tersangka gelap mata akibat salah paham. 

Kemudian, tersangka emosi dan membacok korban menggunakan sabit hingga mengalami luka serius di perut, tepatnya bagian pinggang belakang.

"Korban mengalami luka bacok sepanjang 40 centimeter dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara Nganjuk untuk penanganan medis dan visum," terang Kapolsek Gondang, AKP Roni Andrias Suharto. 

Roni menyatakan, dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti sebilah sabit, kaus korban, serta hasil visum. 

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," ungkapnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved