Bantuan BPJS PBI JK

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan, Di Jatim Ada Hampir 1 Juta Warga Miskin

BPJS Kesehatan PBI adalah penyelamat bagi jutaan rakyat miskin yang tidak sanggup membayar iuran kesehatan. Ini Cara Aktivasi jika di nonaktifkan

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
KIS - Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). BPJS Kesehatan menghapus atau menonkatifkan sejumlah peserta PBI JK. 

SURYA.co.id, Surabaya - BPJS Kesehatan PBI adalah penyelamat bagi jutaan rakyat miskin yang tidak sanggup membayar iuran kesehatan. Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis karena iuran ditanggung pemerintah.

Namun sejak Mei 2025, kebijakan baru berdampak langsung pada keberlangsungan kepesertaan PBI. Banyak warga terkejut saat mengetahui status mereka dinonaktifkan.

BPJS Kesehatan menghapus sejumlah nama dari daftar peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), memicu kebingungan dan keresahan warga.

Diketahui, penonaktifan peserta ini terjadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kini, penetapan PBI tidak lagi memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan DTSEN, sistem satu data nasional yang lebih mutakhir.

Artinya, jika seseorang tidak tercantum dalam DTSEN, maka ia dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima manfaat BPJS PBI.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Apa itu BPJS PBI JK? Pantas Emil Dardak Soroti 1 Juta Peserta yang Dihapus

Contohnya, sebanyak 43.137 warga Majalengka kehilangan status kepesertaan pada Juni 2025, seperti dilaporkan oleh Tribunjabar.id (21/6/2025).

Hal ini tidak hanya terjadi di Majalengka. Di Jawa Timur, lebih dari 939 ribu peserta juga dinonaktifkan dari program PBI BPJS Kesehatan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memberikan respon tegas terkait fenomena ini karena menyangkut layanan kesehatan masyarakat miskin.

“Ada 15 juta lebih penerima bantuan PBI JK di Jatim. Kami berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada warga yang kurang mampu terkendala dalam proses pemutakhiran data ini, karena ada hampir 1 juta warga yang di-non aktifkan dengan berbasis ground check Kemensos,” kata Emil, Senin (23/6/2025).

Langkah dan Syarat Reaktivasi: Cara Aktifkan BPJS Kesehatan PBI yang Diblokir

Jika Anda atau keluarga Anda termasuk dalam peserta yang diblokir, tidak perlu panik. Ada mekanisme cara aktifkan BPJS Kesehatan PBI yang diblokir agar bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga: Breaking News - Hampir 1 Juta Warga Jatim Dihapus dari BPJS PBI JK, Ini Respons Wagub Emil Dardak

Dilansir SURYA.co.id dari Tribun Jabar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa peserta masih bisa melakukan reaktivasi kepesertaan.

“Kemensos juga telah mengirimkan surat membuka ruang reaktivasi jika ada penerima PBI yang di-non aktif namun menurut pemda dianggap sebenarnya kurang mampu serta sedang membutuhkan layanan kesehatan mendesak,” ujar Emil Dardak melanjutkan.

Berikut alur cara aktifkan BPJS Kesehatan PBI yang diblokir:

  • Datangi Dinas Sosial setempat dan bawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
  • Dinsos akan mengusulkan peserta tersebut ke Kemensos untuk verifikasi.
  • Kemensos kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan tersebut.
  • Jika dinyatakan lolos, maka status peserta akan diaktifkan kembali oleh BPJS Kesehatan.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar proses aktivasi dapat dilakukan:

  • Peserta adalah penerima PBI JK yang dinonaktifkan per Mei 2025.
  • Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
  • Mengalami kondisi medis kronis atau darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Jika semua kriteria tersebut terpenuhi, maka peserta bisa kembali memperoleh hak jaminan kesehatan.

Pemprov Jawa Timur Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Pemblokiran PBI

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menghadapi tantangan ini dengan membentuk tim koordinasi bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Kami berkoordinasi intens dengan BPJS Kesehatan agar jangan sampai ada warga Jatim yang tidak mampu tapi masuk dalam daftar warga yang dihapus kepesertaannya oleh Kementerian Sosial,” tegas Emil Dardak kepada SURYA.co.id

Ia menyoroti pentingnya sosialisasi kepada warga agar tidak terjadi penolakan di rumah sakit akibat status kepesertaan tak aktif.

Warga miskin yang sakit tidak boleh dibiarkan tertolak atau terlantar hanya karena sistem belum sempurna.

“Tantangannya adalah pada implementasi karena sakit tidak mengenal jam dan hari kerja, maka seluruh pihak terkait perlu mengetahui mekanisme yang berlaku agar tidak ada pasien yang terbengkalai,” tegas Emil.

Pemprov Jatim juga memastikan bahwa penghapusan kepesertaan tidaklah final. Pemda bisa mengajukan kembali mereka yang secara faktual masih layak.

(Fatimatuz Zahro/Tribun Jabar)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved