Berita Viral

Alasan Sebut Jokowi Menang 3-0 dari Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Palsu, Ahli UI: Kebenaran Formil

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan mengatakan Jokowi menang 3-0 atas Roy Suryo Cs di kasus ijazah palsu.

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
MENANG - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan mengatakan JOkowi menang 3-3 atas Roy Suryo di polemik ijazah palsu. 

Dia beralasan sudah banyak fakta yang tidak sesuai yang dikatakan Jokowi. 

Misalnya, KKN Jokowi yang oleh Bareskrim dikatakan dilakukan tahun 1983, namun diakui Jokowi pada tahun 1985.  

Lalu, mengenai pengakuan Jokowi tentang Kasmudjo sebagai dosen pembimbing akademik, yang ternyata hal itu dibantah oleh Kasmudjo saat ditemui Rismon Sianipar. 

"Untuk melakukan kebenaran materiil, dengan melakukan metode penelitian. Fakta-fakta di lapangan sangat bertentangan. Jadi 3-0 untuk Roy Suryo Cs," tegas Jemmy. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani laporan Jokowi terhadap Roy Suryo Cs memastikan akan menggunakan hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah Jokowi asli, untuk menganalisis kasusnya. 

Kepastikan ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

Kombes Pol Ade Ary beralasan data forensik dari Bareskrim Polri ini diperlukan karena kasus yang ditangani Polda Metro terkait UU ITE dan KUHP.     

"Betul (data forensik Bareskrim dianalisis), karena peristiwa yang ditangani di Polda Metro adalah dugaan pencemaran nama baik yang diatur di KUHP dan ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025).

Hingga saat ini, penyidik Polda Metro belum menetapkan tersangka kasus ini. 

Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai fakta terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.  

"Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi tim penyelidik masih terus mengumpulkan fakta-fakta guna mendapat cerita yang utuh dan lengkap yang telah terkonfirmasi dari semua pihak," ungkap Ade Ary.  

Siapakah Aristo Pangaribuan? 

KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak.
KALAH TELAK - Ahli hukum pidana UI, Aristo Pangaribuan (kiri) menyebut Roy Suryo (kanan) sangat bisa dipidana. Dia bahkan menyebut Jokowi sudah menang telak. (kolase youtube TVOne/kompas.TV)

Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved