Berita Viral 

Sosok Sri Hartono Penggugat di MK soal Batas Usia Pensiun Dosen dan Guru, Ini Alasan Gugatannya

Inilah sosok Sri Hartono yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun guru dan dosen

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Jateng/ F Ariel Setiaputra
UJI MATERI - Sri Hartono (59), yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (20/6/2025). 

"Dan saya rasa dosen pun belum tentu siap mengajar di SD atau PAUD. Jadi tidak adil kalau jenjang dijadikan dasar perbedaan perlakuan pensiun," ujarnya.

Dia menekankan ketentuan batas usia pensiun saat ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan menciptakan "kasta semu" antara guru dan dosen.

Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kesetaraan yang dijamin oleh UUD 1945.

Di tengah kekurangan lebih dari 1,3 juta guru di jenjang dasar dan menengah, Sri menilai mempertahankan guru-guru berpengalaman hingga usia 65 tahun adalah langkah strategis.

Selain menjaga stabilitas tenaga pendidik, hal ini juga penting untuk pembinaan guru muda dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kebijakan ASN terbaru melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebenarnya sudah memberi ruang bagi pejabat fungsional, termasuk guru dan dosen untuk pensiun di usia 65 tahun.

Karena itu, menurutnya revisi Pasal 30 ayat (4) UU Guru dan Dosen sangat mungkin dilakukan dan justru sejalan dengan arah reformasi kebijakan nasional.

Baca juga: Sosok Pelapor Satpam Perumahan yang Amankan Pembuat Onar hingga Jadi Tersangka, Ngaku Anggota Polisi

Melalui permohonan ini, Sri memohon kepada MK untuk menilai batas usia pensiun guru yang lebih rendah bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan hak konstitusional warga negara, terutama dalam hak untuk bekerja, berkarya dan mengembangkan diri.

"Sebagai alternatif, saya juga berharap Mahkamah dapat memberikan interpretasi hukum yang mendukung kesamaan usia pensiun guru dan dosen, yaitu 65 tahun sebagai langkah progresif dalam rangka memperkuat fondasi pendidikan Indonesia," ujarnya.

Ada pun sidang perdana permohonan uji materi ini dijadwalkan digelar, Selasa (24/6/2025), secara daring.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved