Berita Viral
Sosok Sri Hartono Penggugat di MK soal Batas Usia Pensiun Dosen dan Guru, Ini Alasan Gugatannya
Inilah sosok Sri Hartono yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun guru dan dosen
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sri Hartono melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia pensiun guru dan dosen, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pada Pasal 30 ayat (4) mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sedangkan untuk dosen hingga usia 65 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4).
"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama."
"Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6).
Hartono menyatakan permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi, tetapi mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan secara terbuka.
Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung sulit terlihat.
Dia juga mengungkapkan, sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI, Jateng Muhdi.
Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.
Perjuangan itu kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun.
PGRI menilai, uji materi ulang sebagai tindakan yang "tidak elok", tetapi tetap menghargai langkah tersebut.
"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan."
"Mereka juga bersertifikat dan berperan strategis dalam membangun dunia pendidikan. Maka perlakuan hukum terhadap keduanya seharusnya setara," ujarnya.
Hartono menolak anggapan jenjang pendidikan menjadi pembeda yang sah antara guru dan dosen.
Menurutnya, guru PAUD hingga SMA tidak bisa serta-merta dianggap lebih rendah dibanding dosen di perguruan tinggi, begitu juga sebaliknya.
"Kalau saya diminta mengajar PAUD, saya angkat tangan."
berita viral
Mahkamah Konstitusi (MK)
surabaya.tribunnews.com
SMA Negeri 15 Semarang
SURYA.co.id
Sri Hartono
Alasan Hakim I Ketut Darpawan Gugurkan PK Silfester Matutina: Tidak Bersungguh-sungguh |
![]() |
---|
Kecurigaan Mahfud MD Soal Kasus Pemerasan yang Jerat Immanuel Ebenezer, Penangkapan Janggal |
![]() |
---|
Sosok Istri Miki Mahfud yang Bakal Diperiksa Dewas KPK Imbas Suami Jadi Tersangka Kasus Pemerasan |
![]() |
---|
6 Kelakuan Janggal Penculik Bos Bank Plat Merah dari Datang ke Jakarta hingga Keseharian di Rumah |
![]() |
---|
Nasib 72 Siswa SMA di Bengkulu yang Dikeluarkan Usai Sebulan Sekolah, Orang Tua Tak Punya Pilihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.