Berita Viral

Nasib Apes Pria di OKI Nagih Utang Malah Ditangkap Polisi, Gertak Korban Pakai Senjata Api Rakitan

Sungguh apes nasib H (44), pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Niatnya nagih utang, ia kini malah ditangkap polisi.

Polres OKI
NAGIH UTANG - Pelaku Saat Diamankan di Polres OKI. Niat Nagih Utang, Pria di OKI Malah Ditangkap Polisi, Nekat Todongkan Pistol ke Korban. 

SURYA.co.id - Sungguh apes nasib H (44), pria di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Niatnya nagih utang, ia kini malah ditangkap polisi.

Penyebabnya gara-gara H nagih utang sambil menodongkan senjata api rakitan ke si pengutang.

Si pengutang pun trauma meski itu cuma gertakan.

Ia pun melaporkan H ke Polres Ogan Komering Ilir.

H pun diringkus Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir karena mengancam korban dengan senjata api rakitan (senpira).

Tindakannya termasuk melanggar KUHP dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1952 dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata api tanpa ada izin.

Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu Rio Trisno menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) jam 15.30 WIB di area perkebunan Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI.

"Kejadian bermula pelapor sedang berada di lokasi berbincang dengan mandor. Tiba-tiba datang seorang pria berinisial H (44) bersama istrinya menggunakan mobil," ujar Iptu Rio sewaktu dikonfirmasi pada Kamis (19/6/2025) siang, melansir dari Tribun Sumsel.

Setelah berhenti di depan pelapor, istri pelaku langsung turun dan menagih utang kepada pelapor dengan nada tinggi. 

Selanjutnya, pelaku H turun dari mobil dan secara mengejutkan menodongkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol ke arah pelapor sambil mengucapkan 'idak nak bayar utang lagi kau? (tidak mau bayar utang lagi kamu?-red)".

"Setelah melakukan ancamannya, pelaku menyelipkan senpira ke pinggangnya lalu pergi bersama istrinya meninggalkan lokasi," paparnya.

Akibat kejadian ini, pelapor merasa trauma dan segera melaporkan insiden ke kepolisian guna diproses sesuai hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 18.30 WIB di hari yang sama, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKI segera bergerak ke lokasi.

Tim melakukan pengintaian pos jalan poros perusahaan PT PSM.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved