Residivis Asal Riau Tipu Warga Kota Batu Hingga Rp 36,4 Juta, Modus Lelang Tas Branded Lewat IG

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Batu
KASUS PENIPUAN - Residivis berinisial MFH (32) warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap polisi, Jumat (14/6/2025) lalu di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam. Ia melakukan penipuan melalui media elektronik, menjerat korbannya dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram. 

SURYA.CO.ID, BATU - Seorang residivis MFH (32), warga Labuh Baru Timur, Kota Pekanbaru, Riau, tersangka penipuan melalui media elektronik, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Batu di wilayah Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam, Jumat (14/6/2026).

Pelaku menjerat korban dengan modus lelang tas mewah atau branded lewat live Instagram.

Penangkapan residivis penipuan ini setelah korban CDR (39) warga Kota Malang melaporkan kerugiannya ke SPKT Polres Batu.

Kasat Reskrim IPTU Joko Suprianto mengatakan, kasus ini merupakan kejahatan siber yang menargetkan korban dengan bujuk rayu dan manipulasi melalui media sosial.

“Jadi korban mengikuti lelang tas lewat live Instagram yang diduga palsu. Setelah itu dia dihubungi oleh akun WhatsApp yang mengaku sebagai pemilik lelang. Pelaku memaksa korban untuk mentransfer sejumlah uang,” kata Iptu Joko Suprianto, Kamis (19/6/2025).

Joko menuturkan pelaku sempat mengubah nama rekening tujuan dari Angela Marcellina ke Nindi Elesi.

Merasa yakin, korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, yakni sebesar Rp 20 juta dan Rp 16,4 juta dengan total kerugian Rp 36,4 juta.

“Kemudian setelah uang ditransfer, nomor pelaku tidak bisa dihubungi dan tas tidak pernah dikirim. Ini modus klasik namun dengan kemasan baru lewat live media sosial,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membayar cicilan mobil.

“Kami juga sudah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik rekening yang digunakan sebagai penampungan dana,” ujarnya.

Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Kami terus mengembangkan penyidikan terhadap pelaku dan menelusuri aliran dana maupun barang bukti lainnya. Ini pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jual beli melalui media sosial, apalagi melalui akun yang belum terverifikasi,” terangnya.

Saat ini tersangka diamankan di Polres Batu. Selain itu penyidik juga tengah mendalami proses penyidikan pelaku karena kuat dugaan banyak orang yang menjadi korban.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved