Berita Viral

Polisi akan Tes Kejiwaan Pengusaha Rental di Surabaya yang Pukuli dan Seret Istri Hingga Babak Belur

Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH, suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
istimewa
SUAMI SIKSA ISTRI - Cuplikan rekaman kekerasan suami pada istri viral di medsos, di mana seorang suami bertelanjang dada tampak membentak, memukuli dan menyeret istrinya di teras rumah di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya, Rabu (18/7/2025) pagi. Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH (49), suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya dari dalam kamar sampai teras rumah, beberapa waktu lalu.  

Hingga akhirnya NH gelap mata lalu nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka. 

Edy menjelaskan, NH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta.

"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban," katanya. 

Menurut Edy, korban sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar suaminya lantaran merasa takut. Dan selama 28 tahun usia pernikahan mereka atau sejak 1997, IN enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain. 

Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22) mengatakan bahwa ayahnya pernah berperilaku kasar hingga melakukan KDRT terhadap ibunya antara tahun 2016-2017.

Ia mengaku lupa detail peristiwa kala itu, karena ia juga masih anak-anak. Namun cerita mengenai kekejian sang ayah sempat terekam dalam memori anak-anaknya. 

Karena kakaknya yang saat itu masih remeja, juga kerap menjadi sasaran amuk ayahnya. Terkadang  penganiayaan tersebut,dialami oleh kakak dan ibunya tanpa alasan.  Bahkan pelaku sempat ditahan polisi.

"Ditahan 3 bulan kemudian berusaha merayu ibu saya dan meminta maaf. Mungkin waktu itu memang belum sidang meski dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Setelah bebas masih ada KDRT sampai sekarang," kata MA saat ditemui SURYA di rumahnya, Rabu (18/6/2025). 

Mengenai alasan merekam KDRT tersebut lalu menyebarkannya ke medsos, MA ingin ia dan ibunya mendapatkan pertolongan. Ia mengaku tidak kuat lagi harus mengalami beban fisik dan mental, akibat perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun. 

Dan hastag #medsosyourmagicplease atas unggahan yang dibuat MA, benar-benar terbukti. Berbagai macam dukungan dan bantuan dari berbagai macam pihak, mengalir deras pascaunggahan video tersebut viral. 

"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika laporan ke polisi punya bukti. Tetapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved