Berita Viral
Polisi akan Tes Kejiwaan Pengusaha Rental di Surabaya yang Pukuli dan Seret Istri Hingga Babak Belur
Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH, suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Polrestabes Surabaya berencana memeriksa kondisi kejiwaan dari NH (49), suami di Surabaya yang memukul dan menyeret istrinya dari dalam kamar sampai teras rumah, beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan setelah Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengumumkan status hukum tersangka atas NH yang terbukti melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istri, berinisial IN (49).
"Dan ini juga tentunya nanti baik korban maupun pelaku akan kita lakukan pemeriksaan secara psikis. Kenapa pelaku selalu melakukan kekerasan terhadap korban dan juga nanti akan kita dalam juga apakah hanya terhadap korban istrinya atau juga terhadap anak-anaknya," kata Edy, Kamis (19/6/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati, mengatakan pihaknya juga sudah meminta pihak Polrestabes Surabaya melakukan asesmen kejiwaan suami korban.
Hal tersebut bertujuan memastikan kondisi kejiwaan dari suami yang diketahui berkali-kali melakukan KDRT terhadap korban istrinya, dan berlangsung selama bertahun-tahun, sejak tahun 1996 hingga kini.
"Saya sudah mendorong pihak Polrestabes untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari suaminya itu. Baru kemarin, saya koordinasi," imbuh Ida.
Diberitakan sebelumnya, tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang begitu kejam menjadikan NH (49), seorang warga Surabaya sebagai tersangka.
Pria tersebut tega menyeret dan memukuli istrinya sampai babak belur di rumahnya sampai rekamannya viral di media sosial (medsos).
Yang memprihatinkan, pemukulan di teras rumah di Kelurahan Lontar, Sambikerep, Kota Surabaya itu terjadi di depan anak mereka sendiri.
Korban yang merupakan istri pelaku adalah IN (49), ibu dari tiga anak dan sekaligus nenek dari dua cucu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, NH terbukti melakukan serangkaian tindakan penganiayaan berujung pada KDRT terhadap istrinya, IN.
Setelah menjalani penyelidikan, ternyata perbuatan KDRT itu sudah berulang kali terjadi hingga berlanjut sampai puncaknya, Senin (16/6/2025) lalu.
Salah satu anak korban MA (22), merekam momen perbuatan ayahnya pada ibunya itu. Lalu, video amatir tersebut diunggah hingga viral di medsos, dan menarik perhatian banyak pihak, mulai instansi pemerintahan setempat termasuk Kepolisian.
"Yang merekam anak kandungnya sendiri. Karena mungkin anaknya merasa bahwa bapaknya selalu atau sering melakukan kekerasan tersebut terhadap ibunya," ujar Edy, Kamis (19/6/2025).
Mendasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap NH, KDRT itu merupakan eskalasi atas permasalahan rumah tangga yang dialaminya sehari-hari.
Hingga akhirnya NH gelap mata lalu nekat melakukan penganiayaan terhadap istrinya, seperti dalam video yang direkam oleh salah satu anak mereka.
Edy menjelaskan, NH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan ancaman hukuman 5 tahun dengan denda maksimal Rp 15 juta.
"Mungkin karena suasana kebatinan suaminya sedang tidak baik-baik saja, kayaknya terjadi cekcok dan emosi. Selanjutnya korban diseret oleh pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban," katanya.
Menurut Edy, korban sengaja memendam dan menyembunyikan perlakuan kasar suaminya lantaran merasa takut. Dan selama 28 tahun usia pernikahan mereka atau sejak 1997, IN enggan mengungkapkan kondisi hubungan keluarganya kepada orang lain.
Sebelumnya, anak kedua korban, MA (22) mengatakan bahwa ayahnya pernah berperilaku kasar hingga melakukan KDRT terhadap ibunya antara tahun 2016-2017.
Ia mengaku lupa detail peristiwa kala itu, karena ia juga masih anak-anak. Namun cerita mengenai kekejian sang ayah sempat terekam dalam memori anak-anaknya.
Karena kakaknya yang saat itu masih remeja, juga kerap menjadi sasaran amuk ayahnya. Terkadang penganiayaan tersebut,dialami oleh kakak dan ibunya tanpa alasan. Bahkan pelaku sempat ditahan polisi.
"Ditahan 3 bulan kemudian berusaha merayu ibu saya dan meminta maaf. Mungkin waktu itu memang belum sidang meski dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Setelah bebas masih ada KDRT sampai sekarang," kata MA saat ditemui SURYA di rumahnya, Rabu (18/6/2025).
Mengenai alasan merekam KDRT tersebut lalu menyebarkannya ke medsos, MA ingin ia dan ibunya mendapatkan pertolongan. Ia mengaku tidak kuat lagi harus mengalami beban fisik dan mental, akibat perlakuan ayahnya selama bertahun-tahun.
Dan hastag #medsosyourmagicplease atas unggahan yang dibuat MA, benar-benar terbukti. Berbagai macam dukungan dan bantuan dari berbagai macam pihak, mengalir deras pascaunggahan video tersebut viral.
"Sebenarnya saya merekam video itu tujuannya agar ketika laporan ke polisi punya bukti. Tetapi kemarin saya tiba-tiba kepikiran untuk saya viralkan agar dapat solusi. Siapa yang membantu itu banyak sekali dari banyak pihak," pungkasnya.
berita viral
viral lokal
suami aniaya istri
suami seret istri
Surabaya
KDRT
pemeriksaan kejiwaan
Polrestabes Surabaya
tes kejiwaan
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.