Berita Viral
Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum
Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Diketahui, peraturan tersebut pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati.
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.
Dapat Ultimatum
Terkait penetapan aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, memberikan ultimatum.
Dede meminta agar tugas pelayanan publik tidak ditinggalkan.
Ia lantas menegaskan, ASN yang bisa WFA hanyalah mereka yang berada di bagian administrasi saja.
Dengan begitu, mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan KTP, tidak bisa WFA.
"Yang perlu diperhatikan, jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya."
"Artinya mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain."
| Penyebab THR PNS 2026 Belum Cair 100 Persen Meski Lebaran Sudah Lewat, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Kapan THR Ojol dan Kurir 2026 Cair? Menko Airlangga Sebut Anggaran Rp220 Miliar untuk 850 Ribu Mitra |
|
|---|
| Rekam Jejak Moncer Letjen Kunto Arief Wibowo Anak Wapres ke-6 RI Try Sutrisno, Teman Seangkatan KSAD |
|
|---|
| Duduk Perkara Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba, Dituding Terima Rp 1 Triliun dari Bandar |
|
|---|
| Usai Bantah Tuduh Jokowi Palsukan Ijazah, Dokter Tifa Klaim Polda Metro Jaya Lakukan 2 Diskriminasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Buntut-ASN-Boleh-WFA-dan-Jam-Kerja-Fleksibel-Wakil-Ketua-Komisi-II-DPR-Dede-Yusuf-Beri-Ultimatum.jpg)