Berita Viral 

Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum

Buntut ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Beri Ultimatum

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Nabilla Tashandra/Tribunnews Fitri Wulandari
ASN WFA - (kiri) Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). (kanan) Dede Yusuf saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019) 

SURYA.CO.ID - Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025, mendapat respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Diketahui, peraturan tersebut pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.

"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati.

Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.

"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," kata Nanik.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar dia.

Dapat Ultimatum

Terkait penetapan aturan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan, memberikan ultimatum.

Dede meminta agar tugas pelayanan publik tidak ditinggalkan.

Ia lantas menegaskan, ASN yang bisa WFA hanyalah mereka yang berada di bagian administrasi saja.

Dengan begitu, mereka yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti pengurusan KTP, tidak bisa WFA.

"Yang perlu diperhatikan, jangan sampai work from anywhere ini malah menghilangkan tugas pelayanan publik yang sebenarnya."

"Artinya mungkin bisa work from anywhere itu adalah yang berada di belakang meja, administrasi, dan lain-lain."

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved