Sengketa Pulau Trenggalek Tulungagung
Tak Cuma di Aceh, Polemik Kepemilikan 13 Pulau Antara Trenggalek vs Tulungagung Mencuat Lagi
Ada 13 pulau yang menjadi objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung di Jatim, berikut laporannya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Tidak hanya di Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur (Jatim), disebut juga terancam kehilangan pulau.
Setidaknya ada 13 pulau di Kecamatan Watulimo, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022, masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Namun, hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih sama-sama bersikeras 13 pulau tersebut miliknya.
"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kami akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012 - 2032 dari pemerintah pusat.
Revisi RTRW tersebut, mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek Emil Dardak, dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan.
Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa.
Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut, disebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Tentu (13 pulau) masih kami sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kami (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding.
Doding tidak mau ambil pusing saat Pemkab Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW-nya.
"Biarin, kami juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kami (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022, tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut kedalam Perda nomor 4 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2023-2043.
Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012, tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.
Dalam duplikasi pulau ini, Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.
13 pulau sebagai objek sengketa antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung :
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan
polemik kepemilikan pulau
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Tulungagung
Sekda Trenggalek Edy Soepriyanto
Kecamatan Watulimo
Nasib 16 Pulau Sengketa Tulungagung dan Trenggalek Diputuskan Besok, Bupati Mas Ipin Angkat Bicara |
![]() |
---|
16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke PemprovJatim, Sekda Tulungagung : Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung di Jatim Makin Rumit, Kemendagri Turun Tangan |
![]() |
---|
Kades Tasikmadu Tanggapi Keputusan Kemendagri Soal Sengketa 16 Pulau Trenggalek dan Tulungagung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Sengketa Pulau Trenggalek dan Tulungagung, Kemendagri Sementara Tetapkan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.