Supervisor Cantik di Tulungagung Kelilipan Pedasnya Uang Lada Rp 164 Juta, Penjara 5 Tahun Menanti

Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
Polres Tulungagung
PENGGELAPAN UANG - HNW (26), tersangka penggelapan uang PT Trios Sukses Makmur Tulungagung Rp 164,5 juta, Senin (9/6/2025). Tersangka diduga tidak melaporkan uang hasil penjualan namun dipakai untuk kepentingan pribadi. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - NHW (26), perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Senin (9/6/25) siang. 

Penangkapan ini atas laporan dari manager operasional PT Trios Sukses Makmur, tempat NHW bekerja. Perempuan cantik ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 164,5 juta.

“NHW kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (16/6/2025). 

Dugaan penggelapan ini mulai terendus akhir April 2025. Saat itu general manager PT Trios mendapati laporan di salah satu outlet di sebuah toko kawasan Pasar Ngemplak bermasalah, dan ada keterlambatan pengiriman barang. 

Temuan ini lalu disampaikan kepada manajer operasional. Manajer operasional kemudian mendatangi toko untuk mencari tahu sumber masalah.

“Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW,” ungkap  Nanang.

Setelah dilakukan audit internal, diketahui ada selisih jumlah barang keluar dan uang yang dapat sebesar Rp 164,5 juta. Selisih ini didapat dari penjualan lada yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.

Terduga pelaku mengarah kepada NHW yang bertanggung jawab langsung. “Sudah dilakukan upaya persuasif, namun buntu. Akhirnya temuan ini dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Polisi yang menerima laporan ini segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi, polisi menetapkan NHW sebagai tersangka.

Polisi lalu menangkap NHW di Jalan Yos Sudarso Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dalam pasal 374 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved