Supervisor Cantik di Tulungagung Kelilipan Pedasnya Uang Lada Rp 164 Juta, Penjara 5 Tahun Menanti
Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - NHW (26), perempuan asal Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, Senin (9/6/25) siang.
Penangkapan ini atas laporan dari manager operasional PT Trios Sukses Makmur, tempat NHW bekerja. Perempuan cantik ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 164,5 juta.
“NHW kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mengambil uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Senin (16/6/2025).
Dugaan penggelapan ini mulai terendus akhir April 2025. Saat itu general manager PT Trios mendapati laporan di salah satu outlet di sebuah toko kawasan Pasar Ngemplak bermasalah, dan ada keterlambatan pengiriman barang.
Temuan ini lalu disampaikan kepada manajer operasional. Manajer operasional kemudian mendatangi toko untuk mencari tahu sumber masalah.
“Hasil pemeriksaan manajer operasional, masalah keterlambatan pengiriman barang itu bersumber di bagian supervisor yang dipegang NHW,” ungkap Nanang.
Setelah dilakukan audit internal, diketahui ada selisih jumlah barang keluar dan uang yang dapat sebesar Rp 164,5 juta. Selisih ini didapat dari penjualan lada yang diduga tidak disetorkan ke perusahaan.
Terduga pelaku mengarah kepada NHW yang bertanggung jawab langsung. “Sudah dilakukan upaya persuasif, namun buntu. Akhirnya temuan ini dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.
Polisi yang menerima laporan ini segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan para saksi, polisi menetapkan NHW sebagai tersangka.
Polisi lalu menangkap NHW di Jalan Yos Sudarso Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan seperti dalam pasal 374 KUHP. Tersangka terancam hukuman 5 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang. *****
penggelapan
penggelapan uang perusahaan
supervisor gelapkan Rp 164 juta
korupsi lada di Tulungagung
Polsek Tulungagung Kota
modus penggelapan uang perusahaan
Tulungagung
Disidik Kejaksaan Atas Dugaan Korupsi SKTM, Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung Diimbau Kooperatif |
![]() |
---|
Fasilitasi Pemulangan 26 ABK, Syahbandar Popoh Tulungagung Hubungi Perusahaan Pemilik Kapal |
![]() |
---|
26 ABK Selamat Setelah Kapal Kandas di Pantai Niyama Tulungagung, Bawa Ikan Cakalang Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
400 Hektare Lahan Tembakau di Tulungagung Mati Gegara Hujan di Musim Kemarau, Kerugian Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Beri Bantuan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan Rusak di Desa Bago Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.