Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Akhir Nasib Oknum TNI Jumran Pembunuh Wartawati Banjarbaru Juwita, Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Begini lah akhir nasib Kelasi 1 Jumran, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pazri juga menananggapi terkait permohonan restitusi atau ganti kerugian dari keluarga korban yang tidak dikabulkan Majelis Hakim.
“Restitusi tidak dikabulkan, padahal tidak harus terdakwa melainkan bisa dibebankan juga kepada ahli waris,” sebutnya.
Masih kata Pazri, di persidangan juga belum diungkap lebih jauh mengungkap adanya terduga pelaku lain dalam kasus ini.
“Padahal hasil tes DNA sudah mengarah ke sana. Traking HP juga belum utuh jadi jangan dikembalikan dulu ke terdakwa,” sebutnya.
Meski demikian, kuasa hukum keluarga korban ini mengatakan tetap menghormati putusan Hakim meskipun tak sesuai dengan harapan keluarga.
“Jadi secara prinsip, kita hormati putusan hakim tapi belum puas, katanya.
Siasat Licik Kelasi 1 Jumran

Dalam persidangan terungkap siasat licik Jumran untuk mengkaburkan pembunuhan yang dilakukannya.
Hal ini terungkap saat Jumran diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan 21 Mei 2025.
Dalam pemeriksaan, Jumran yang memakai seragam loreng TNI AL duduk di kursi bagian tengah ruang sidang menghadap majelis hakim.
Di awal sidang, ia ditanya tentang proses perkenalan dengan Juwita.
Jumran pun menceritakan pertama kali kenal dengan Juwita pada November 2024 saat tugas di Lanal Banjarmasin.
Jumran mengaku kenal dengan Juwita dari media sosial Tiktok hingga berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
Mereka berhubungan cukup intens sebelum Jumran pindah tugas ke Lanal Balikapapn.
Saat kenal dengan Juwita, Jumran mengaku masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.