Wartawati Dibunuh Oknum TNI

Akhir Nasib Oknum TNI Jumran Pembunuh Wartawati Banjarbaru Juwita, Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Begini lah akhir nasib Kelasi 1 Jumran, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Editor: Musahadah
kolase Banjarmasin Post
DIPECAT - Oknum TNI Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuh wartawati Juwita di Banjarbaru saat divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, pada Senin (16/6/2025). 

SURYA.CO.ID - Begini lah akhir nasib Kelasi 1 Jumran, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh Juwita, jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Jumran akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin pada Senin (16/6/2025). 

Majelis hakim yang diketuai Letkol Arie Firtiansyah menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Juwita sebagaimana dakwaan primair Oditur Pasal 340 KUHP.

“Mempidana terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup,” bunyi vonis Majelis Hakim.

 Selain pidana penjara, Majelis mumutuskan Kelasi I Jumran yang masih terdaftar sebagai anggota TNI Angkatan Laut di Lanal Balikpapan, agar dipecat dari dinas kemiliterannya.

Baca juga: Kejahatan Lain Oknum TNI Jumran Selain Bunuh Wartawati Juwita Diungkap, Pihak Korban Minta Tes DNA

“Pidana tambahan di pecat di dinas militer,” kata Lektol Arie Fitriansyah.

Vonis seumur hidup tersebut sama dengan tuntutan Oditurat Militer III-15 Banjarmasin yang sebelumnya menuntut Jumran dengan pidana penjara seumur hidup.

Menanggapi vonis tersebut, Jumran didampingi penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menganbil langkah hukum banding atau menerima putusan.

“Pikir-pikir,” kata Jumran, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait sikap terhadap putusan.

Selama persidangan, terdakwa Jumran nampak tenang tanpa ekspersi dan terus berdiri di tengah ruang sidang mendengarkan selama vonis dibacakan.

Sementara itu, Oditurat Militer III-15 Banjarmasin selaku Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan putusan telah sesuai dengan tuntutan, sehingga tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh terkait sikap terhadap putusan.

Letkol Sunandi mengatakan Oditur menerima putusan Majelis Hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.

“Oditur Militer menerima putusan Majelis tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri mengatakan putusan pidana seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga yang meminta Jumran divonis pidana maksimal yaitu hukuman mati.

“Putusan belum memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga atau kita yang hadir hari ini di persidangan. Padahal hakim bisa memvonis di atas tuntutan dari Odmil,” kata Pazri usai persidangan, Senin (16/6/2025) siang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved