NGERI Surabaya Bak Surga Kaum Sesama Jenis, Polisi Ringkus 2 Admin Grup FB Beranggotakan 4.000 Orang

pihaknya akan terus gencar memberantas konten pornografi, terutama konten yang berbau aktivitas seksual menyimpang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
ADMIN SITUS GAY - Polisi menggiring dua pria untuk diintrogasi terkait akun milik penganut sesama jenis di Surabaya, Minggu (15/6). Mereka diamankan tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 


SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pergerakan kelompok penganut orientasi seks menyimpang di Surabaya ternyata cukup banyak.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap grup homoseksual di Surabaya, menyusul penindakan serupa oleh Polda Jatim.

Sebelumnya Polda Jatim telah membongkar grup sesama jenis di wilayah Tuban, Lamongan, dan Gresik. Dan di Surabaya, pergerakan kelompok gay ini begitu leluasa meski lewat media sosial (medsos).
 
Dari operasi siber, polisi menangkap dua laki-laki terkait aktivitas menyimpang di medsos. Kedua laki-laki yang ditangkap Minggu (15/6) itu, diduga sebagai penyuka sesama jenis dan kini masih diinterogasi.
 
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan, kedua laki-laki itu diduga sebagai admin grup Facebook yang mewadahi para sesama jenis di Surabaya.

Grup tersebut memiliki sekitar 4.000 anggota, dan aktivitas pada umumnya adalah pertukaran informasi terkait seksualitas sesama jenis. Tidak jarang, anggota grup menemukan pasangan di sana.
 
"Mengenai peran kedua orang yang diamankan ini, salah satunya sebagai admin.  Ini masih kami dalami. Keterlibatan keduanya masih kami selidiki," jelasnya.
 
Menurut Suroto, pihaknya akan terus gencar memberantas konten pornografi, terutama konten yang berbau aktivitas seksual menyimpang.  Masyarakat khawatir grup ini dapat menjerumuskan anggota keluarga mereka.
 
Polisi saat ini belum dapat mengungkapkan identitas kedua orang yang ditangkap, yang dicurigai sebagai admin grup gay khusus Surabaya. Pihaknya sedang mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
 
"Yang jelas, kedua laki-laki itu akan dijerat dengan Undang-Undang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegas Suroto. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved