Berita Viral

Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Presiden ke 7 Joko Widodo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM Fristin Intan Sulistyowati/Tribun Bogor
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal gugatan intervensi teman seangkatannya yang ditolak PN Solo, Jumat (13/6/2025). 

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi jadi sorotan setelah memimpin sidang gugatan intervensi di PN Surakarta.

Diketahui, saat ini Putu Gde Hariadi memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.

Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.

Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.

Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved