Berita Viral

Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Presiden ke 7 Joko Widodo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM Fristin Intan Sulistyowati/Tribun Bogor
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal gugatan intervensi teman seangkatannya yang ditolak PN Solo, Jumat (13/6/2025). 

SURYA.CO.ID - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya di SMA Negeri 6 Solo.

Permohonan gugatan intervensi teman seangkatan Jokowi ditolak majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi

Menurut Majelis Hakim PN Solo, gugatan tersebut tidak berdasar hukum.

Hakim menjelaskan, gugatan utama terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bisa dilanjutkan setelah gugatan intervensi ditolak.

"Memerintahkan penggugat, tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo," ujar Hakim Putu Gde Hariadi pada sidang yang digelar, Kamis (12/6/2025).

Diketahui, teman satu angkatan Jokowi di SMAN 6 Surakarta angkatan 1980 mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di PN Solo, Senin (2/6/2025).

Wahyu Teo mengungkapkan, gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya. 

"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah."

"Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkapnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).

Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq.

"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.

Baca juga: Tuduhan Rismon Sianipar ke Jokowi Selain Lokasi KKN Jokowi Fiktif, Terbaru Soal Masa Studi di UGM

Tanggapan Jokowi

Mengenai penolakan gugatan tersebut, Jokowi tegas akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga meminta penggugat untuk membuktikan tuduhan mereka di persidangan.

"Ya semuanya kalau menuduh."

"Sekali lagi kalau menuduh palsu itu harus bisa membuktikan sebelah mana."

"Kalau memang sudah menuduh, ya nanti bisa digugat balik," ujar Jokowi, Jumat (13/6/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan, para penggugat belum pernah melihat ijazahnya secara langsung sehingga tidak seharusnya menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu.

"Tapi yang jelas wong lihat aslinya aja belum pernah lihat kok, bisa menyatakan palsu. Itu dari mana?" tegas Jokowi.

Selain gugatan perdata, Jokowi juga menyebut bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya masih terus diproses.

Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Pemohon Intervensi Belum Ambil Sikap

KONDISI WAJAH JOKOWI - Kabar Joko Widodo alias Jokowi sakit kulit menyita perhatian publik. Ada yang mengira hal itu karea autoimun, ada juga yang menganggapnya Stefen Johnson.
KONDISI WAJAH JOKOWI - Kabar Joko Widodo alias Jokowi sakit kulit menyita perhatian publik. Ada yang mengira hal itu karea autoimun, ada juga yang menganggapnya Stefen Johnson. (Kolase Tribun Bogor)

Sementara kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena hakim menilai pihaknya tidak berkepentingan hukum dalam perkara tersebut.

"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri."

"Ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip SURYA.CO.ID dari dari Tribun Solo.

Meski sama-sama berasal dari SMAN 6 Surakarta, dalam perkara ini hanya ijazah Jokowi yang dipermasalahkan.

"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient."

"Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.

"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi

Sosok Hakim Putu Gde Hariadi jadi sorotan setelah memimpin sidang gugatan intervensi di PN Surakarta.

Diketahui, saat ini Putu Gde Hariadi memegang jabatan sebagai Wakil Ketua PN Surakarta Kelas I A Khusus. Dia tercatat lahir di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali pada 4 Juli 1970.

Sebelum bertugas di Solo, Putu Gde Hariadi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA selama 1 tahun 10 bulan atau hingga akhir Oktober 2024.

Selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Putu Gde Hariadi tercatat pernah memimpin persidangan perkara yang cukup menyita perhatian publik. Salah satunya perkara korupsi mantan Wali Kota Bima M Lutfi.

Sebagai ketua majelis hakim, Putu menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara kepada M Lutfi karena terbukti mengatur sejumlah proyek Pemerintah Kota Bima yang bergulir dalam periode 2019-2023.

Selain itu, sejumlah prestasi ditorehkan Putu Gde Hariadi. Di antaranya terkait tata kelola birokrasi pada Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA.

Atas prestasi tersebut, dia mendapat apresiasi dari mantan Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved