Berita Viral

Jokowi Akhirnya Respons Gugatan Intervensi Teman Seangkatannya yang Ditolak Hakim Putu Gde Hariadi

Presiden ke 7 Joko Widodo menanggapi keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang menolak permohonan gugatan intervensi teman seangkatannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase KOMPAS.COM Fristin Intan Sulistyowati/Tribun Bogor
IJAZAH JOKOWI - (kiri) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi soal gugatan intervensi teman seangkatannya yang ditolak PN Solo, Jumat (13/6/2025). 

"Sekali lagi kalau menuduh palsu itu harus bisa membuktikan sebelah mana."

"Kalau memang sudah menuduh, ya nanti bisa digugat balik," ujar Jokowi, Jumat (13/6/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Jokowi menegaskan, para penggugat belum pernah melihat ijazahnya secara langsung sehingga tidak seharusnya menyimpulkan bahwa ijazah tersebut palsu.

"Tapi yang jelas wong lihat aslinya aja belum pernah lihat kok, bisa menyatakan palsu. Itu dari mana?" tegas Jokowi.

Selain gugatan perdata, Jokowi juga menyebut bahwa laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya masih terus diproses.

Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan lima nama, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Putu Gde Hariadi yang Tolak Gugatan Intervensi Teman Seangkatan Jokowi di PN Solo

Pemohon Intervensi Belum Ambil Sikap

KONDISI WAJAH JOKOWI - Kabar Joko Widodo alias Jokowi sakit kulit menyita perhatian publik. Ada yang mengira hal itu karea autoimun, ada juga yang menganggapnya Stefen Johnson.
KONDISI WAJAH JOKOWI - Kabar Joko Widodo alias Jokowi sakit kulit menyita perhatian publik. Ada yang mengira hal itu karea autoimun, ada juga yang menganggapnya Stefen Johnson. (Kolase Tribun Bogor)

Sementara kuasa hukum pemohon intervensi, Wahyu Teo, menjelaskan bahwa penolakan tersebut karena hakim menilai pihaknya tidak berkepentingan hukum dalam perkara tersebut.

"Kepentingannya dianggap berbeda sebuah kewajaran karena produk hukum nomor ijazahnya beda namanya beda sehingga hakim berpendapat bahwa ijazahnya Pak Jokowi merupakan produk hukum sendiri."

"Ijazah klien kami produk hukum sendiri," tuturnya, dikutip SURYA.CO.ID dari dari Tribun Solo.

Meski sama-sama berasal dari SMAN 6 Surakarta, dalam perkara ini hanya ijazah Jokowi yang dipermasalahkan.

"Ijazahnya Pak Jokowi yang menjadi objek sengketa tidak bisa dipersamakan dengan objek sengketa yang kita ajukan sebagai intervenient."

"Yang menjadi bukti formal itu yang menjadi objek sengketa," jelasnya.

Terkait langkah selanjutnya, Wahyu mengatakan belum mengambil sikap. Dia menegaskan masih perlunya diskusi antara dirinya dan penggugat.

"Nanti kami akan berunding dulu terkait setuju dengan pendapat hakim tadi banding atau kasasi itu masih wacana. Kami menyadari intervensi itu tidak mudah," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved