Berita Viral
Rekam Jejak Feri Amsari, Pakar Hukum yang Desak DPR Panggil Pensiunan Jenderal TNI Soal Gibran
Inilah sosok pakar hukum tata negara yang desak DPR untuk segera memanggil para pensiunan Jenderal TNI usulkan pemakzulan Gibran.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok pakar hukum tata negara yang desak DPR untuk segera memanggil para pensiunan Jenderal TNI usulkan pemakzulan Gibran.
Diketahui, saat ini posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka sedang digoyang oleh purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI.
Mereka tak nyaman negara dipimpin oleh putra sulung mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Terkait hal ini pakar hukum tata negara, Feri Amsari, meminta DPR RI segera memanggil Forum Purnawirawan TNI yang menyampaikan surat usulan pemakzulan terhadap Gibran.
Menurut Feri, pemanggilan terhadap Forum Purnawirawan TNI diperlukan guna mendengarkan alasan di balik usulan tersebut.
"DPR harus bijak hati dengan memanggil Forum Purnawirawan untuk didengarkan pendapatnya kenapa mereka mengusulkan pemakzulan Gibran tersebut," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (9/6/2025).
Baca juga: Rekam Jejak Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Balas Kritikan Luhut Soal Usulan Pemakzulan Gibran
Menurut Feri, surat usulan pemakzulan terhadap Gibran yang dikirimkan kepada DPR dan MPR merupakan tindakan konstitusional.
"Ya tentu saja surat tersebut adalah upaya yang tepat ya. Secara konstitusi memang harus ditujukan kepada DPR dan MPR," ucapnya.
"Karena dua lembaga ini adalah lembaga awal dan akhir dalam proses pemakzulan," imbuh Feri.
Feri menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, DPR memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemakzulan presiden atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala atau wakil kepala negara.
Usulan itu, menurutnya, harus didukung oleh sekurang-kurangnya 25 anggota DPR dan dibawa ke rapat paripurna sebelum dapat ditindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi.
"Tapi tentu saja sebagai langkah awal ini sangat baik," ujarnya.
Namun demikian, Feri mengingatkan pentingnya membangun basis argumentasi yang kuat dalam setiap usulan pemakzulan.
"Saya bahkan mengusulkan perlu dibuat catatan yah, apa saja yang menjadi dasar untuk mengusulkan pemakzulan wakil presiden dan karena apa," tegasnya.
Dia menambahkan, langkah tersebut tidak hanya memperkuat argumentasi hukum, tetapi juga bisa menjadi acuan politik bagi anggota DPR yang mempertimbangkan untuk membawa usulan itu ke forum paripurna.
"Karena itu mungkin akan membantu secara politik anggota DPR untuk mengusulkan juga ke forum Paripurna DPR," imbuh Feri.
Rekam Jejak Feri Amsari
Melansir dari Wikipedia, Feri Amsari lahir 2 Oktober 1980.
Ia adalah seorang pakar hukum tata negara, aktivis hukum, dosen, dan akademikus Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Ia juga aktif sebagai peneliti senior dan mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2017 hingga 2023.
Selain sebagai pengamat hukum tata negara, pria tamatan William & Mary Law School, Amerika Serikat ini juga aktif menulis tentang hukum, politik, dan kenegaraan di berbagai media cetak, baik lokal maupun nasional.
Beberapa tulisannya telah dimuat pada harian Kompas, Padang Ekspres, Singgalang, Haluan, dan berbagai media cetak lainnya.
Sosok Feri Amsari turut menjadi sorotan setelah film Dirty Vote viral. Film dokumenter ini tiga pakar hukum yang menjabarkan adanya dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sedang berkuasa. Tiga pakar tersebut yakni Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar.
Feri Amsari dilahirkan di Kota Padang, Sumatera Barat pada 2 Oktober 1980. Ia memulai pendidikan di SD Inpres Pegambiran, Padang hingga kelas 3, kemudian berpindah ke Muara Bungo, Jambi mengikuti perpindahan tugas ayahnya.
Ia melanjutkan pendidikan di SD Negeri 290 Muara Bungo hingga lulus pada 1993. Selanjutnya ia menamatkan pendidikan di SMP Negeri 1 Muara Bungo (1996) dan SMA Negeri 1 Muara Bungo (1999).[10]
Setamat SMA, Feri melanjutkan pendidikan tinggi di Padang, Sumatera Barat. Pada 2002, ia pernah meraih Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Tingkat Universitas Andalas. Sebagai aktivis, ia tercatat pernah menjabat Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa merangkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas sejak 2002 hingga 2003.
Selain itu, ia juga tergabung sebagai wartawan mahasiswa dan kemudian Dewan Redaksi Buletin Gema Justisia Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia juga menjabat Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pengenalan Hukum dan Politik (UKM PHP) Universitas Andalas sejak 2003 hingga 2004.[10]
Pada 2004, ia meraih gelar Sarjana Hukum S1 Program Kekhususan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan IPK 3,12. Skripsinya berjudul Tugas dan Kewenangan Komisi Konstitusi dalam Mekanisme Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan Keputusan MPR No. IV/MPR/2003 dalam Upaya Perwujudan Konstitusi Indonesia yang Demokratis.
Kemudian, ia meraih gelar Magister Hukum dari kampus yang sama pada 2008 dengan judul tesis Perubahan Undang-Undang 1945 Melalui Penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi dan lulus cumlaude dengan IPK 3,9.[10] Ia meraih gelar Master of Laws dalam bidang perbandingan hukum Amerika dan Asia dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat pada 2014.
berita viral
Pemakzulan Gibran
Gibran Rakabuming
Feri Amsari
Pensiunan Jenderal
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara
Akhir Hubungan Sukmawati Usai Bripda Farhan Anggota Brimob Kabur di Hari Pernikahan: Sudah Selesai |
![]() |
---|
Pantas Jombang dan Daerah Lain Banyak Naikkan PBB, Pati Sampai Demo Kisruh, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Kekayaan Yaqut Cholil Eks Menag yang Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Total Rp 12 M |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Dwiarso Budi yang Tolak PK Jesica Wongso Kasus Kopi Sianida, Dulu Tangani Ahok BTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.