BSU 2025

Gagal Login Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek BSU 2025? Ini Penyebab dan Solusinya

Masalah gagal login JMO tentu menjadi kendala, terutama bagi pekerja yang ingin memastikan status pencairan BSU 2025. Berikut penyebab dan solusinya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BPJS
BSU 2025 - Aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

SURYA.CO.ID - Sejumlah pekerja mengalami kesulitan ketika hendak mengecek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui aplikasi JMO milik BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, BSU 2025 bisa dicek melalui tiga cara, satu di antaranya menggunakan aplikasi JMO.

Masalah gagal login JMO tentu menjadi kendala, terutama bagi pekerja yang ingin memastikan status pencairan BSU 2025.

Lantas, apa penyebab tidak bisa login aplikasi JMO?

Terdapat sejumlah penyebab umum mengapa aplikasi JMO tidak dapat diakses atau digunakan untuk login, antara lain:

1. Koneksi internet buruk

Aplikasi JMO memerlukan koneksi internet yang stabil. Koneksi yang lambat atau terputus bisa menyebabkan gagal login.

2. Kesalahan input email atau kata sandi

Typo atau salah ketik saat memasukkan alamat email atau password dapat menggagalkan proses login.

3. Lupa kata sandi akun JMO

Jika pengguna tidak mengingat password, maka login tidak dapat dilakukan meskipun email benar.

4. Cache aplikasi menumpuk

Cache yang terlalu banyak dapat mengganggu kinerja aplikasi dan menyebabkan error.

5. Bug pada sistem HP

Gangguan perangkat lunak pada ponsel dapat memengaruhi aplikasi JMO.

6. Versi aplikasi lawas

Aplikasi JMO yang belum diperbarui mungkin tidak kompatibel dengan sistem terbaru.

Solusi Gagal Login JMO untuk Cek BSU 2025

Jika mengalami kendala login, pengguna dapat mencoba langkah-langkah berikut:

1. Periksa koneksi internet

Pastikan jaringan WiFi atau data seluler berfungsi dengan baik.

2. Pastikan email dan kata sandi benar

Periksa kembali penulisan, termasuk huruf kapital atau simbol.

3. Reset kata sandi jika lupa

  • Klik “Lupa Kata Sandi?” pada halaman login
  • Masukkan email atau nomor peserta BPJS
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim
  • Buat kata sandi baru dan login ulang

4. Tutup dan buka kembali aplikasi JMO

Hentikan aplikasi sepenuhnya, lalu jalankan ulang.

5. Hapus cache aplikasi JMO

Masuk ke pengaturan ponsel > Aplikasi > JMO > Penyimpanan > Hapus Cache.

6. Instal ulang aplikasi JMO

Hapus aplikasi lalu unduh kembali dari Google Play Store atau App Store.

7. Mulai ulang HP

Memulai ulang ponsel dapat menyegarkan sistem yang terganggu.

8. Perbarui aplikasi JMO

Gunakan versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan kestabilan aplikasi.

9. Tunggu jika ada pemeliharaan sistem

Jika aplikasi dalam masa perbaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, coba login beberapa saat kemudian.

10. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Jika semua langkah sudah dicoba dan tetap gagal, pengguna dapat menghubungi Call Center 175 atau mendatangi kantor cabang terdekat.

Untuk memastikan status penerimaan BSU 2025, pengguna hanya perlu login ke aplikasi JMO menggunakan akun yang terdaftar.

Jika mengalami kendala teknis, langkah-langkah di atas dapat membantu memulihkan akses.

Pengguna juga dapat memeriksa status BSU 2025 melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sebagai alternatif jika aplikasi tidak dapat digunakan sementara waktu.

Sementara itu, calon penerima BSU 2025 juga bisa memastikan terlebih dulu bahwa data pribadi yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sudah benar dan sesuai dengan KTP.

Beberapa kesalahan data yang sering menyebabkan pencairan BSU tertunda atau gagal antara lain:

  1. Nama tidak sesuai dengan e-KTP
  2. Nomor rekening bank sudah tidak aktif
  3. Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
  4. Agar proses verifikasi berjalan lancar, pastikan semua informasi sudah diperbarui dan sesuai sebelum mengecek status penerima BSU.

Salah satu hal penting dalam pencairan BSU yaitu memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.

Pengecekan status penerima BSU 2025 dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Jika data belum valid atau memerlukan pembaruan rekening, sistem akan memberikan notifikasi untuk memperbaruinya.

Dilansir dari laman resmi, cara cek BSU Kemnaker dan update rekening untuk proses pencairan subsidi gaji sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status validasi data.

Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, meliputi nomor rekening, nama bank, dan nama pemilik rekening.

Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.

Sebagai tambahan informasi, BSU Kemnaker tahun ini disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli).

Pembayaran BSU 2025 dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.

Jika Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat, segera lakukan cek BSU dan pastikan data rekening Anda sudah benar dan aktif.

Siapa Penerima BSU 2025?

Bantuan ini ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.

Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menariknya, BSU tahun ini juga menyasar tenaga pendidik non-PNS.

Sekitar 565.000 guru honorer akan menerima bantuan ini, yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta 277.000 guru dari Kementerian Agama (Kemenag).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved