Berita Viral

Yakin Ada Investor di Balik Kasus Ijazah Jokowi yang Diembuskan Roy Suryo Cs, Projo: Mainnya Panjang

Tudingan adanya investor di balik kasus ijazah Jokowi yang diembuskan Roy Suryo Cs, kini terus bergulir. 

Editor: Musahadah
kolase TVOne
INVESTOR - Wakil Ketua Umum Projo (relawan Jokowi), Freddy Alex Damanik menuding ada investor di balik kasus ijazah Jokowi. Langsung dibantah kubu Roy Suryo. 

SURYA.co.id - Tudingan adanya investor di balik kasus ijazah Jokowi yang diembuskan Roy Suryo Cs, kini terus bergulir. 

Terbaru, Wakil Ketua Umum Projo (relawan Jokowi), Freddy Alex Damanik mengaku mendapat banyak informasi terkait ini. 

"Ada informasi, ada yang menyampaikan termasuk ke saya langsung berulang-ulang. Ada dalang di balik ini. Ada investor di balik ini," sebut Freddy dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, pada Kamis (12/6/2025). 

Meski mengaku mendapat banyak informasi terkait itu, Freddy akui tak punya bukti untuk itu. 

Namun dipastikan informasi itu didapatkan dari sumber yang kompeten. 

Baca juga: Tuding Roy Suryo Biang Kerok Penyelidikan Ijazah Jokowi Lama, Eks Kabareskrim: Ada Calon Tersangka

"Cuma kalau saya sampaikan ke publik seperti ini, nanti saya sama seperti Rismon dan Roy Suryo.
Memfitnah sana sini. Saya gak mau seperti itu," sebut Freddy. 

Freddy menduga juga wajar ada isu tersebut karena para pemain yang mengolah isu ijazah Jokowi ini mainnya sangat panjang. 

Dikatakan, para pemain ini targetnya memang mendelegitimasi dan menghancurkan Jokowi. 

Hal ini beralasan karena Jokowi hari ini dipolitik masih eksis dan penerusnya masih ada. 

"Orang-orang tidak suka ini, Kalau bisa selesai saat ini juga. Kelompok-kelompoknya bisa masuk ke dalam kepentingan ini," katanya. 

Dikatakn Freddy, kasus ijazah Jokowi ini tidak hanya masalah hukum, justru yang paling kental adalah kepentingan politik dan bisnis. 

Hanya saja, Freddyu tidak mau menyebutkan kepentingan politik dan bisnis seperti apa yang menungganggi polemik ijazah Jokowi

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin meminta agar masalah ini tidak ditarik ke hal-hal lain. 

Menurutnya perkara ini sudah masuk ke pro justicia dengan laporan tentang tentang penghinaan dan fitnah yakni Pasal  310 dan 311 KUHP serta Pasal 27 A UU ITE. 

"Kita batasi saja, jangan membangun narasi yang melanggar asas hukum," katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved