Polemik Parkir di Toko Modern

Pengusaha Minimarket Harus Patuhi Tak Ada Jukir Liar, Bahtiyar Rifai: Harus Ada Hotline Pengaduan

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendukung penuh upaya serius Pemkot Surabaya memberantas juru parkir (jukir) liar di setiap minimarket.

|
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
JUKIR LIAR - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai. Bahtiyar Rifai, mendukung penuh upaya serius Pemkot Surabaya memberantas juru parkir (jukir) liar di setiap minimarket. 

Aturan soal jukir liar itu harus dijalankan tegas agar Surabaya semakin tertata dan nyaman untuk semua.

Minimarket lah yang menyediakan jukir resmi dan gratis untuk pengunjung.

Sesuai tulisan yang ada di area minimarket.

Bahtiyar menyebut banyak pelaku usaha sudah membayar pajak parkir kepada Pemkot Surabaya.

Untuk itu, mereka diharapkan dapat menyediakan juru parkir yang sah, atau setidaknya memberdayakan karyawan untuk mengawasi parkir di area usaha mereka.

Jika belum ada jukir, bisa melibatkan warga sekitar yang memiliki KTP Surabaya untuk membantu mengawasi parkir.

Sebab mereka juga punya manfaat atas ketersediaan adanya usaha di situ.

Jadi mereka bisa dilibatkan untuk keamanan khususnya parkir.

Disinyalir, kerja jukir liar itu terorganisir alias dikendalikan oleh sebuah kelompok.

Menurut Bahtiyar, praktik jukir liar itu ada dua kemungkinan.

Bisa secara individu, dan bisa saja dalam kelompok tertentu yang memiliki pengaruh.

"Jika terkait kelompok, Pemkot harus dapat berkomunikasi dengan mereka untuk memastikan penataan parkir berjalan dengan baik,” ungkap politisi asli Lamongan ini.

Bahtiyar juga mengingatkan agar seluruh instansi terkait, seperti camat, dinas perhubungan (Dishub), dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dapat bekerja sama untuk memastikan penertiban berjalan secara merata di seluruh wilayah Surabaya.

Harus Ada Hotline
Wakil Ketua DPRD Surabaya itu juga mendorong agar Pemkot menyediakan saluran pengaduan yang jelas.

Bisa dengan menyediakan hotline atau pusat pengaduan, agar masyarakat bisa dengan mudah melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved