Peleceh Santriwati Divonis 12 Tahun, Kasusnya Nodai Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Shalawat

Dan dalam persidangan, antara terdakwa dan orangtua korban telah terjadi perdamaian yang mana pihak terdakwa meminta maaf dan khilaf

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
Surya/Ahmad Faisol (Ahmad Faisol)
WARGA TUNTUT KEADILAN -Puluhan warga mendatangi Ponpes Raudlatul Ulum’, Kampung Kaseman, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sambil membentangkan poster kecaman atas dugaan pencabulan terhadap santriwati, pada 31 Oktober 2024 silam. 

“Mungkin ini adalah putusan cukup tinggi untuk kasus ini, mengingat Bangkalan selama ini slogannya kan Kota Dzikir dan Shalawat. Tetapi kemudian ada kasus ini, kan cukup mencoreng,” pungkas Rizang.

Sementara penasehat hukum dari terdakwa SF, Bakhtiar Pradinata mengaku menyesal karena putusan 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangkalan terlalu tinggi. Mengingat jumlah korban tidak seperti yang sempat berhembus di kalangan masyarakat.

“Dan dalam persidangan, antara terdakwa dan orangtua korban telah terjadi perdamaian yang mana pihak terdakwa meminta maaf dan menyatakan khilaf. Terungkap fakta juga dalam sidang bahwa terdakwa tidak sampai menyetubuhi, seharusnya itu menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa,” ungkap Bakhtiar.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa SF dihadapkan dengan dakwaan 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4), Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa SF juga didakwa Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b, e, dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Putusan dan tuntutan itu sangat berat bagi terdakwa. Karena itu selaku penasehat hukum terdakwa, kami akan mengkaji putusannya dan akan segera mengambil sikap, apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya banding,” pungkas Bakhtiar. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved