Peleceh Santriwati Divonis 12 Tahun, Kasusnya Nodai Bangkalan Sebagai Kota Dzikir dan Shalawat
Dan dalam persidangan, antara terdakwa dan orangtua korban telah terjadi perdamaian yang mana pihak terdakwa meminta maaf dan khilaf
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
“Mungkin ini adalah putusan cukup tinggi untuk kasus ini, mengingat Bangkalan selama ini slogannya kan Kota Dzikir dan Shalawat. Tetapi kemudian ada kasus ini, kan cukup mencoreng,” pungkas Rizang.
Sementara penasehat hukum dari terdakwa SF, Bakhtiar Pradinata mengaku menyesal karena putusan 12 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Bangkalan terlalu tinggi. Mengingat jumlah korban tidak seperti yang sempat berhembus di kalangan masyarakat.
“Dan dalam persidangan, antara terdakwa dan orangtua korban telah terjadi perdamaian yang mana pihak terdakwa meminta maaf dan menyatakan khilaf. Terungkap fakta juga dalam sidang bahwa terdakwa tidak sampai menyetubuhi, seharusnya itu menjadi hal yang meringankan bagi terdakwa,” ungkap Bakhtiar.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa SF dihadapkan dengan dakwaan 82 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (4), Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa SF juga didakwa Pasal 6 Huruf c Juncto Pasal 15 Ayat (1) Huruf b, e, dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Putusan dan tuntutan itu sangat berat bagi terdakwa. Karena itu selaku penasehat hukum terdakwa, kami akan mengkaji putusannya dan akan segera mengambil sikap, apakah akan menerima atau akan mengajukan upaya banding,” pungkas Bakhtiar. ****
pelecehan seksual
pengasuh pesantren divonis 12 tahun
pelecehan santriwati di Bangkalan
PN Bangkalan
kasus pelecehan nodai pesantren
vonis pelaku kejahatan seksual
pelecehan di lembaga pendidikan
Bangkalan
Bangkalan Jadi Percontohan Pendataan Lahan Digital, Pertajam Ketepatan Kebutuhan Pupuk Untuk Petani |
![]() |
---|
Puji Kesigapan RSUD Syamrabu Bangkalan Tangani Pasien Campak, Deputi Kemenko : KLB Cukup di Sumenep |
![]() |
---|
Kemenag Banyak Penyelewengan, Bos Travel Bangkalan Yakin KHU Fokus Layani Haji Secara Transparan |
![]() |
---|
Bupati Bangkalan Warning Perusahaan Besar Agar Rekrut Tenaga Lokal, BLK Juga Wajib Naik Level |
![]() |
---|
Belum Ada Transisi Layanan Haji ke Kementrian Haji dan Umrah, Kemenag Bangkalan Jamin Data CJH Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.