Kemitraan Dinilai Merugikan, Perumda Panglungan Didesak Evaluasi Kerjasama Dengan 17 Pihak
Ia meminta agar Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan manajemen PDP segera mengambil langkah tegas
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Desakan untuk menghentikan seluruh kerja sama antara Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan dan sejumlah mitra kembali menguat.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPRD Kabupaten Jombang dengan tegas menyuarakan penolakan atas keberlanjutan kemitraan PDP Panglungan dengan 17 pihak yang selama ini terjalin.
Ketua Fraksi PKB, M Subaidi menegaskan bahwa hasil kajian internal fraksi menunjukkan adanya pelanggaran regulasi daerah serta indikasi kerugian pada perusahaan milik daerah tersebut.
Ia meminta agar Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan manajemen PDP segera mengambil langkah tegas.
“Kerja sama yang dijalin selama ini tidak hanya melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019, tetapi juga secara nyata membawa dampak negatif terhadap kinerja dan keberlangsungan usaha PDP Panglungan,” ucap pria anggota Komisi B DPRD Jombang ini saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Menurut Subaidi, pihaknya menemukan bahwa Pasal 8 ayat (1) huruf f dalam Perda tersebut telah diabaikan dalam praktik kemitraan.
Kondisi ini dikhawatirkan semakin memperburuk posisi perusahaan daerah yang seharusnya menjadi penopang ekonomi lokal.
Menambahkan pernyataan tersebut, Sekretaris Fraksi PKB, Anas Burhani menyebut bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan agar aset daerah tidak dikelola secara serampangan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan BUMD. Kami tidak ingin PDP Panglungan menjadi beban fiskal bagi daerah hanya karena praktik kemitraan yang bermasalah,” tegas Anas.
Fraksi PKB pun mendorong agar rekomendasi penghentian kemitraan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak terkait, demi menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Sebelumnya, Agus Mujiono resmi dikukuhkan sebagai Direktur Perumda Panglungan Wonosalam, menggantikan Much Rony. Namun tantangan berat langsung menghadang di awal masa kepemimpinannya.
Tanpa dukungan modal dari Pemkab Jombang, Agus harus menata ulang manajemen perumda yang tengah dilanda berbagai persoalan, termasuk warisan utang masa lalu.
Pengukuhan Agus dilakukan, Senin (26/5/2025), hanya tiga hari setelah mantan Direktur Perumda Panglungan, Tjahja Fadjari, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Bupati Jombang, Warsubi dalam memperbaiki tata kelola perusahaan milik daerah tersebut.
“Penyerahan surat keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam memperkuat tata kelola BUMD yang lebih baik,” ucap Bupati Warsubi dalam keterangan yang diterima SURYA, Senin (2/6/2025).
Perumda Panglungan
DPRD evaluasi Perumda Panglungan
DPRD Jombang
kemitraan rugikan Perumda
Perumda putus 17 mitra
Bupati Jombang Warsubi
BUMD penyangga keuangan daerah
direktur baru Perumda Panglungan
Jombang
Bangunan SDN Palrejo Jombang Dilahap Api, Penyebab Diduga dari Pembakaran Sampah |
![]() |
---|
Ikuti Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkab Jombang Segera Terbitkan SE |
![]() |
---|
Potret Awal Kehidupan di Sekolah Rakyat Jombang, Makan Siswa Masih Andalkan Katering |
![]() |
---|
Ribuan Warga Jombang Tak Lagi Terima PBI JK, Dewan Minta Pemkab Lakukan Ini |
![]() |
---|
Panitia Konser Musik di Jombang Sebut Sudah Beri Kompensasi, PKL Tetap Berjualan di Sisi Stadion |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.