Diujicobakan di Pasar Induk Pare, Aturan Tarif Tunggal Bisa Diterapkan Ke Semua Pasar di Kediri

Aturan baru ini dirancang untuk menyederhanakan sistem retribusi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar.

Penulis: Isya Anshori | Editor: Deddy Humana
surya/isya anshori
TARIF BARU - Suasana Pasar Induk Pare di Kabupaten Kediri, Jumat (8/8/2025). Pemkab Kediri resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasar Induk Pare. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Pemkab Kediri resmi menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Pasar Induk Pare. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Tutik Purwaningsih mengatakan, penerapan perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap aturan sebelumnya yaitu Perda Nomor 18 Tahun 2011 dan Perda Nomor 12 Tahun 2015. 

Aturan baru ini dirancang untuk menyederhanakan sistem retribusi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pasar.

"Sejak awal bulan ini, kami melakukan pemantauan langsung di lapangan terkait pelaksanaan Perda tersebut," kata Tutik, Jumat (8/8/2025). 

Tutik menanbahkan, kebijakan ini juga merupakan arahan langsung dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana untuk memastikan PAD dari sektor pasar dapat terjaga optimal. 

Salah satu perubahan dari perda baru ini adalah penerapan sistem tarif tunggal khususnya untuk kendaraan roda dua. 

Jika sebelumnya pengunjung harus membayar retribusi terpisah untuk beberapa layanan kini seluruh biaya digabung menjadi satu pembayaran di awal.

Dalam Perda sistem lama, pengunjung dikenakan biaya Rp 2.000 untuk retribusi masuk pasar.

Setelah memarkirkan kendaraan, mereka kembali membayar Rp 2.000 dan jika menggunakan fasilitas MCK dikenakan tambahan Rp 1.000. Total, biaya yang dikeluarkan pengunjung mencapai Rp 5.000.

"Dengan aturan baru ini, semua biaya tersebut sudah digabung di awal. Jadi begitu masuk pasar, pengunjung membayar Rp 5.000 dan tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk layanan lain hingga mereka keluar," terang Tutik.

Untuk saat ini, sistem tarif tunggal baru diterapkan di Pasar Induk Pare yang berstatus sebagai pasar tipe A1. 

Pemkab Kediri akan memberlakukan kebijakan serupa di pasar-pasar lain secara bertahap, menyesuaikan dengan kesiapan dan evaluasi penerapan tahap awal.

"Mungkin nanti pasar-pasar lain akan menyusul. Kami akan melihat terlebih dahulu efektivitas penerapannya di Pasar Induk Pare sebelum diperluas ke wilayah lain," pungkas Tutik. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved