Selasa, 14 April 2026

Ikuti Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkab Jombang Segera Terbitkan SE

Mengikuti Fatwa MUI, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jatim, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan aktivitas sound horeg .

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
SOUND HOREG - Bupati Jombang Warsubi saat dikonfirmasi awak media di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/7/2025). Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Jombang segera menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan aktivitas sound horeg. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Bupati Jombang Warsubi menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur (Jatim), menanggapi serius polemik penggunaan sound horeg di sejumlah wilayah. 

Hal itu disampaikannya, seusai menghadiri agenda Peluncuran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (21/7/2025).

Bupati Warsubi mengungkapkan, bahwa Pemkab Jombang akan segera menerbitkan surat edaran (SE) sebagai bentuk tindak lanjut atas fenomena maraknya sound horeg di masyarakat. 

SE tersebut, nantinya akan disebar ke seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang.

“Inti dari surat edaran itu, melarang aktivitas sound horeg. Kami mengikuti Fatwa MUI dan arahan dari Polda Jatim,” ucap Warsubi saat dikonfirmasi awak media. 

Menurutnya, larangan ini bukan berarti masyarakat tidak boleh menggunakan pengeras suara, namun penggunaannya harus lebih bijak dan tidak menimbulkan gangguan. 

Warsubi menekankan, bahwa istilah “Sound Horeg” sebaiknya diganti, karena identik dengan volume berlebihan yang sering kali mengganggu ketenangan warga.

“Artinya, pakai sound yang biasa saja. Jangan terlalu besar. Kalau memang mengganggu masyarakat, lebih baik jangan digunakan,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah akan ada regulasi khusus dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup), Warsubi menyebut, bahwa untuk saat ini Pemkab Jombang fokus pada penerbitan SE terlebih dahulu.

Fenomena sound horeg sebelumnya menuai sorotan publik, setelah Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) mengeluarkan fatwa haram sound horeg, karena mengganggu lingkungan dan dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesopanan serta ketertiban umum. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved