Berita Surabaya

Oknum Polisi Bersekongkol Rampas Motor di Surabaya, Sebelumnya Ikut Pesta Sabu Bersama 5 Orang

"Terdakwa ASP dan R berteriak polisi jangan bergerak, sambil menodongkan senjata air softgun ke arah RH," kata Yustus.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/Tony Hermawan
ASP (kiri atas) oknum polisi yang diadili kasus perampasan motor di Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penegak hukum malah melanggar hukum, tentunya menjadi ironi. Tetapi hal itu dilakukan dua oknum polisi yaitu ASP dan R, yang sehari-hari bertugas di Polres Probolinggo.

Semula berniat melakukan operasi ke Madura, keduanya bukannya alih menangkap pengguna sabu. Tetapi malah berniat meraup uang hingga akhirnya  merampas motor korban. Anehnya, sebelum menggerebek, mereka malah sempat berpesta sabu terlebih dahulu.

ASP kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU Yustus One Simus Parlindungan dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Minggu (7/5), ASP dihubungi oleh R untuk melakukan penangkapan pelaku narkoba tanpa surat perintah tugas. 

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di rumah teman mereka, EP, di Bangkalan. Di rumah EP, sudah ada tiga orang lainnya masing-masing BH, MR dan AG. Di sana, keenamnya malah menggelar pesta narkoba.

Dalam keadaan 'on' R kemudian mengusulkan ide menangkap seseorang RH setelah ada informasi kalau korban dari Bangkalan akan menuju Surabaya. Skenario diatur, ASP dan R berboncengan motor yang akan mengeksekusi korban, sedangkan tiga orang lain mengendarai motor di belakangnya.

Informasi itu A1 alias terbukti akurat. RH ternyata ke Surabaya mengajak teman, SM dengan boncengan sepeda motor matik. Keduanya dibuntuti sampai akhirnya di SPBU kawasan Demak Surabaya mereka berenam langsung mendekati RH..

 "Terdakwa ASP dan R berteriak polisi jangan bergerak, sambil menodongkan senjata air softgun ke arah RH," kata Yustus.

RH dan SM lalu dipaksa naik ke sepeda motor keenam pelaku secara terpisah. Sedangkan motor Scoopy milik RH dikendarai AG. RH dan SM diajak ke rumah kosong di Bogowanto Surabaya. Namun saat ASP dkk menggeledah kedua korban, tidak ditemukan barang bukti narkoba yang dicari.

Lantaran dari awal niatnya memang mencari uang, mereka lantas memukuli kedua korban. R meminta RH menelepon istrinya untuk mengirim uang  tebusan Rp 10 juta agar bisa dilepaskan. Namun istri korban hanya bisa mentransfer Rp 1,5 juta.

Setelah itu, AS{ dkk membawa RH dan SM serta menurunkan keduanya di Stasiun Pasar Turi. Sepeda motor milik RH lalu dibawa kabur dan dijual ke penadah di Bangkalan dan hasilnya mereka bagi berenam. 

Tentu saja, RH tak tinggal diam dan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. EP dan BH  ditangkap terlebih dahulu, disusul oleh ASP. Sedangkan, tiga orang lain kini masih dalam pengejaran. ****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved