Berita Viral

Awalnya Senang Dapat Rp1,4 Juta Cuma Pinjamkan KTP, Poniman Lemas Tahu Ditipu dan Dipenjara 2 Tahun

Awalnya Senang Dapat Rp1,4 Juta Cuma Pinjamkan KTP, Poniman Lemas Tahu Ditipu dan Dipenjara 2 Tahun

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kompas.com/Miftahul Huda
Foto Poniman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) 

SURYA.CO.ID - Seorang pria bernasib apes usai pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada seorang teman, untuk kredit sepeda motor dengan iming-iming uang Rp 1,4 juta.

Pria asal Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tersebut bernama Poniman.

Namun, Poniman lemas setelah mengetahui temannya tersebut tidak membayar cicilan motor dan tak bisa dihubungi.

Rupanya, Poniman menjadi korban penipuan temannya sendiri yang bernama Kartiman.

Kini Poniman harus menjalani hukuman penjara 2 tahun.

Sementara temannya Kartiman, berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kronilogi

Foto ilustrasi.A New Honda Vario 125 tipe CBS.
Foto ilustrasi. A New Honda Vario 125 tipe CBS. (Foto Istimewa MPM Honda Jatim)

Awalnya, Kartiman meminjam KTP Poniman untuk diajukan sebagai debitur di Adira Finance. Tujuannya adalah membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 160 cc.

Poniman mendapatkan imbalan Rp 1,4 juta setelah pengajuan kreditnya disetujui Adira.

Poniman tak menaruh curiga pada Kartiman, apalagi temannya itu berjanji akan membayar cicilan setiap bulannya.

Bahkan, saat survei kelolosan kredit, surveyor dari Adira datang ke rumah Poniman didampingi oleh Kartiman.

Saat motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut dan memberi uang kepada Poniran sebesar Rp 1,4 juta sesuai yang dijanjikan.

Nahas, cicilan yang seharusnya dibayarkan oleh Kartiman tidak pernah dibayarkan hingga Poniman terseret masalah hukum.

Kartiman menghilang dan tidak bisa lagi dihubungi.

Disitulah Poniman sadar, telah menjadi korban penipuan temannya sendiri.

Harus Dipenjara

Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10.000.000.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berar adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.

Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.

Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp 38.939.996.

"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dikutip Surya.id dari Kompas.com.

Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.

Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.

"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved