Berita Viral
Awalnya Senang Dapat Rp1,4 Juta Cuma Pinjamkan KTP, Poniman Lemas Tahu Ditipu dan Dipenjara 2 Tahun
Awalnya Senang Dapat Rp1,4 Juta Cuma Pinjamkan KTP, Poniman Lemas Tahu Ditipu dan Dipenjara 2 Tahun
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Harus Dipenjara
Poniman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 10.000.000.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Poniman dihukum selama 1 tahun 6 bulan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih berar adalah terdakwa terbukti menggelapkan kendaraan yang belum lunas.
Sepeda motor ini secara nyata harus dipandang posisi masih menyewa ketika masih cicil, dan membeli ketika sudah lunas mencicil.
Selain itu, kerugian yang dialami PT Adira Finance Lumajang akibat perbuatan Poniman ini mencapai Rp 38.939.996.
"Betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa," kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/6/2025) dikutip Surya.id dari Kompas.com.
Poniman maupun jaksa penuntut umum menerima putusan majelis hakim.
Sementara, Cluster Collection Head Adira Finance Cabang Lumajang-Probolinggo, Novi Ariyanto mengimbau, masyarakat agar tidak menjual, menyewakan, menggadaikan, dan atau mengalihkan dalam bentuk apapun objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat menolak apabila disuruh seseorang menjadi atas nama untuk mengajukan pembiayaan karena ada konsekuensi hukumnya.
"Kami tidak segan-segan untuk melaporkan debitur nakal, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, sebaliknya jika debitur koperatif mau diajak komunikasi dan tidak sampai mengalihkan unit, kita pasti akan carikan solusi bersama," pungkas Novi.
pinjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
pinjam KTP untuk kredit motor
tidak membayar cicilan motor
Kabupaten Lumajang
korban penipuan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Demo Warga Tuntut Bupati Pati Sudewo Mundur, DPRD Setuju Hak Angket Pemakzulan, Akan Lengser? |
![]() |
---|
Kondisi Sukmawati Usai Batal Nikah karena Bripda Farhan Kabur di Hari Pernikahan, Ini Kata Psikolog |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dokter Syahpri Dipaksa Buka Masker, Dimaki oleh Keluarga Pasien VIP Rumah Sakit |
![]() |
---|
Selain Kabupaten Pati, Jombang Juga Naikkan PBB 300 Persen, Warga Protes Pakai Cara Tak Lazim |
![]() |
---|
Sosok Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang Akan Gantikan Sudewo, Jika Mundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.