Berita Viral

Tuduhan-Tuduhan Baru Roy Suryo Cs ke Jokowi: Bukti Koran Pengumuman UGM Salah hingga Transkrip Nilai

Meski sejumlah ahli menyebut Roy Suryo Cs bisa dipidana, namun para penggugat ijazah Jokowi ini tak menyerah. Ini tuduhan barunya.

Editor: Musahadah
kolase youtube
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa. Roy Suryo dan Rismon Sianipar kembali melancarkan tuduhan-tuduhan baru ke Jokowi. 

Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia menyebut Roy Suryo sangat bisa dipidana di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Pernyataan Aristo Pangaribuan itu diucapkan dalam progam dialog Apa Kabar Indonesia TVOne pada Sabtu (7/6/2025). 

Aristo menyebut legal truth atau kebenaran hukum sudah ada untuk bisa menjerat Roy Suryo

Kebenaran hukum yang dimaksud Aroisto diantaranya hasil uji laboratorium forensik Bareskrim Polri yang memastikan ijazah Jokowi asli karena identik dengan ijazah alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) lainnya. 

"Itu bukti sentral, karena itu otoritas," tegas dosen Fakultas Hukum UI.

Baca juga: Ahli Pidana UI Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana di Kasus Ijazah Palsu, Kemenangan Jokowi 3:0

Selain itu, bukti otorotas lainnya adalah pernyataan UGM yang menyebut bahwa ijazah Jokowi asli. 

"Bisa kah Roy Suryo dijerat pidana? Sangat bisa. Legal truth sudah mengarah ke sana," katanya. 

Menurut Aristo, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti. 

Dan saat ini, sudah ada keputusan Labfor Bareskrim Polri serta ada perbandingan dokumen-dokumen dengan ijazah Jokowi, serta bukti Jokowi pernah KKN hingga pengumuman di koran tentang kelulusannya di UGM. 

Menurut Aristo, polemik ini tidak selesai karena dari pihak Roy memberikan jarak antara legal truth fan real truth menurut versi mereka. 

Roy Suryo mengatakan hasil Bareskrim dan pernyataan UGM itu kebenaran formal yang ,mungkin dimanipulasi oleh kekuasaan negara. 

Menurut Aristo, boleh saja Roy mengatakan begitu, namun konsekuensinya dia dilaporkan oleh Jokowi yang memang memiliki hak untuk melaporkan.

Dikatakan Aristo, sesuai dengan KUHAP, Roy Suryo diberikan kesempatan untuk memberikan bukti-bukti atau ahli sebaliknya. 

"Kalau dia merasa labfor bareskrim tipu-tipu, dia boleh mengajukan ahli. Sekarang tinggal adu kuat, ahli forensik Roy Suryo dan yang dilakukan bareskrim. Ini upaya-upaya untuk memberikan distance," katanya. 

Meski begitu, menurut Aristo, nantinya akan dilihat validasi dari saksi, ahli serta dokumen yang diajukan Roy Suryo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved