Berita Viral

Tuduhan-Tuduhan Baru Roy Suryo Cs ke Jokowi: Bukti Koran Pengumuman UGM Salah hingga Transkrip Nilai

Meski sejumlah ahli menyebut Roy Suryo Cs bisa dipidana, namun para penggugat ijazah Jokowi ini tak menyerah. Ini tuduhan barunya.

Editor: Musahadah
kolase youtube
IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Jokowi dan Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifa. Roy Suryo dan Rismon Sianipar kembali melancarkan tuduhan-tuduhan baru ke Jokowi. 

SURYA.co.id - Meski sejumlah ahli menyebut Roy Suryo Cs bisa dipidana, namun para penggugat ijazah Jokowi ini tak menyerah. 

Roy Suryo Cs terus melayangkan tuduhan-tuduhan baru terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.  

Terbaru, Roy Suryo menyebut ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi Bareskrim Polri terkait uji laboratoroium ijazah Jokowi

Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.

Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.

Baca juga: Rekam Jejak Aristo Pangaribuan, Ahli yang Sebut Roy Suryo Sangat Bisa Dipidana dan Jokowi Menang 3:0

"Di sini saya khusus hanya mencermati tampilan yang disebut-sebut sebagai Koran Harian KR / Kedaulatan Rakyat edisi hari Jumat Kliwon 18/07/80. Mengapa harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980," ungkap Roy Suryo dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Selasa (10/6/2025).

Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim.

"Bila barang bukti itu memang benar atau otentik yang terbit 18/07/80 kala itu, maka seharusnya tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PASA 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa," ujarnya.

Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis JUM'AT KLIWON 18 JULI 1980 (5 PUASA 1912).

Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu 'PUASA' yang semestinya 'PASA'.

"Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata PUASA (dan bukan PASA, sebagaimana seharusnya)."

"Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat Fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan 'barang bukti' tersebut," ungkap Roy.

Menurutnya, tidak ada kata 'Puasa' dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya 'Pasa'.

Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 (sembilan) dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriyah,

"Saya sangat yakin bahwa redaksi Harian KR (yang asli di Jogja) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal di atas, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dillakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27/09/45 alias sudah hampir berusia 80 (delapan puluh) tahun bulan September mendatang," ungkap Roy Suryo.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved