Setujui Parkir Berlangganan, DPRD Tulungagung Minta Bupati Perhatikan Kebijakan Berpihak ke Warga

DPRD Tulungagung telah menyetujui diberlakukannya kembali parkir berlangganan.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
david yohanes/surya.co.id
NASKAH RANPERDA – Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025). Dengan Perda ini Pemkab Tulungagung akan kembali memberlakukan parkir berlangganan. 

“Kami mendorong potensi-potensi lain untuk PAD yang selama ini belum maksimal,” tandasnya.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah memberlakukan parkir berlangganan, terakhir di tahun 2023.

Saat itu sepeda motor dikenakan Rp 15.000 per tahun dan mobil Rp 30.000 per tahun.

Hasilnya PAD dari sektor parkir didapat sekitar Rp 9 miliar.

Namun setelah parkir berlangganan dihapus, PAD dari sektor parkir di tahun 2024 turun drastis hanya sekitar 900 juta.

Perda baru ini menetapkan parkir berlangganan Rp 20.000 untuk sepeda motor, Rp 40.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk mobil penumpang serta barang.

Dari perubahan Perda ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pemasukan sektor parkir Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved