Setujui Parkir Berlangganan, DPRD Tulungagung Minta Bupati Perhatikan Kebijakan Berpihak ke Warga
DPRD Tulungagung telah menyetujui diberlakukannya kembali parkir berlangganan.
Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung telah menyetujui diberlakukannya kembali parkir berlangganan.
Dengan demikian Pemkab Tulungagung tidak akan memberlakukan sistem parkir yang memungut retribusi setiap kali parkir di atas jalan, melainkan pemilik kendaraan bermotor cukup membayar parkir berlangganan sekali, berlaku selama 1 tahun.
Saat ini naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah ini telah diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapat persetujuan.
“Kita patuh regulasi, masih menunggu persetujuan provinsi,” ujar Ketua DPRD Tulungagung, Marsono saat ditanya Ranperda ini.
Menurutnya, pemberlakuan Perda baru ini tergantung kecepatan persetujuan Gubernur.
Perda bahkan bisa mulai diberlakukan tahun 2025 ini, tanpa menunggu di tahun berikutnya.
Marsono meminta eksekutif, bupati dan jajarannya proaktif dengan mengacu pada saran dan masukan dari fraksi.
“Semua rekomendasi fraksi, baik yang dibacakan maupun yang ditulis akan jadi kebijakan daerah yang berpihak ke masyarakat,” tambahnya.
Marsono juga menekankan pemberlakuan zona parkir berlangganan yang jelas.
Rambunya juga harus jelas, rekrutmen juru parkir juga harus jelas.
Para juru parkir juga harus dilengkapi seragam khusus untuk mencegah juru parkir liar.
“Jukir liar perlu ditindaklanjuti. Selain itu perlu digali potensi parkir agar lebih maksimal,” tegasnya.
Pemberlakuan parkir berlangganan ini untuk mendongkrak pendapatan asli daerah.
Di tengah efisiensi, penambahan PAD akan sangat penting untuk memastikan pembiayaan program-program prorakyat.
Lebih jauh, Marsono, pajak daerah dan retribusi daerah perlu digali secara masif, namun secara konstruktif.
“Kami mendorong potensi-potensi lain untuk PAD yang selama ini belum maksimal,” tandasnya.
Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah memberlakukan parkir berlangganan, terakhir di tahun 2023.
Saat itu sepeda motor dikenakan Rp 15.000 per tahun dan mobil Rp 30.000 per tahun.
Hasilnya PAD dari sektor parkir didapat sekitar Rp 9 miliar.
Namun setelah parkir berlangganan dihapus, PAD dari sektor parkir di tahun 2024 turun drastis hanya sekitar 900 juta.
Perda baru ini menetapkan parkir berlangganan Rp 20.000 untuk sepeda motor, Rp 40.000 untuk mobil dan Rp 50.000 untuk mobil penumpang serta barang.
Dari perubahan Perda ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pemasukan sektor parkir Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar.
Daftar Rencana Demo Hari Ini Jumat 19 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Kota Lain |
![]() |
---|
Kapolda Jatim Geram Ulah Kelompok Anarkis Kerap Susupi Demonstrasi Hingga Berakhir Ricuh |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Dipicu Piutang Negara, Kini Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Jumat 19 September 2025: Cerah Berawan Sampai Siang, Waspada Hujan |
![]() |
---|
Kenalan dengan Keisha Puteri Nabila, Kapten SMAN 2 Sidoarjo yang Penuh Ambisi di DBL Surabaya 2025! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.