Berita Viral

Kasus Ijazah Jokowi Makin Memanas, 3 Lembaga Ini Dituntut Bayar Rp 5.853 Triliun, TIPU UGM: Utang

Kasus ijazah Jokowi kini semakin memanas, kini sebanyak tiga lembaga malah dituntut bayar uang sebesar Rp 5.853 triliun.

Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Foto Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) 

"Paling tidak yang nyinyir, yang provokasi rakyat dengan suatu teori sesat itu tidak meracuni rakyat lagi," tambah Aryanto.

Ia menegaskan jika terbukti lagi ijazah Jokowi asli, maka tuduhan Roy Suryo Cs adalah fitnah.

"Kalau ijazahnya terbukti asli berarti tuduhan itu tadi fitnah."

"Provokasi ini tadi. Tidak percaya pengadilan, tidak percaya Puslabfor, menghujat. Itu namanya provokasi."

"Jejak digital yang ada bukti nyata terjadi provokasi. Tunggu aja nanti," kata Aryanto Sutadi.

Irjen Purn Aryanto Sutadi juga menyebut tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi akan banyak. 

Bahkan, jumlah tersangka ini lebih banyak dari yang dilaporkan Jokowi ke penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal itu diucapkan Aryanto saat menanggapi proses penyelidikan di Polda Metro Jaya yang cenderung lambat. 

Menurut Aryanto, saat ini penyidik tengah mencari sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya bukti untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu atau tidak, serta untuk membuktikan apakah orang-orang yang dilaporkan memang melakukan tindakan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan sebagainya. 

Dikatakan Aryanto, meski dua alat bukti sudah cukup, namun pembuktian di persidangan membutuhkan ribuan alat bukti.

"Kasus ini lama dan ramai karena masing-masing pihak tidak ada kesepahaman," katanya. 

Menurut Aryanto, penyidik Polda Metro tidak perlu terburu-buru menetapkan tersangka. 

Menurutnya, akan banyak sekali tersangka yang akan dijerat di kasus ini.

"Karena dari perdebatan-perdebatan di media dalam rangka membahas ini, banyak sekali bertebaran tindakan-tindakan pidana yang isinya ujaran kebencian, fitnah, provokasi," katanya. 

Dikatakan Aryanto, dalam proses penyidikan memungkinkan ketika satu laporan polisi sudah terbukti, dan jika dalam penyidikan ditemukan tindak pidana lain, tidak perlu membuat laporan dan polisi bisa langsung mengusut tindak pidana itu. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved